Polda Jawa Timur

Praktek Gojek fiktif dibongkar Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimsus Polda Jatim

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com || Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus manipulasi akun gojek mengunakan puluhan akun driver, akun customer/pelanggan dan akun restoran fiktif di wilayah Malang dan menyita puluhan HP serta ratusan lembaran kartu perdana axis yang sudah teregistrasi dengan mengunakan KK dan NIK milik orang lain dari beberapa kota di Indonesia.

Seorang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik itu. Pelaku ini berinsial MZ Bin MF (35) warga Perum Sawojajar I Jl. Danau Sentani Utara Kota Malang (kos) dan Jl. Aris Munandar VII Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang
Peran : Berperan sebagai yang membuat serta yang melakukan order fiktif.

Praktik tersebut sama sekali merugikan konsumen dan PT Gojek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dra Luki Hermawan MSi, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo dan juga didampingi pimpinan gojek jawa timur, saat gelar konferensi pers di polda jatim mengatakan, Berawal dari kegiatan TRJ (Tim Resmob Jogoboyo) mendapat informasi bahwa tersangka MZ Bin MF adalah bandar perjudian online dan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. TRJ melakukan penggeledahan ternyata target bukanlah bandar perjudian online melainkan sebagai operator Gojek yang memiliki banyak akun yang beroperasi sebagai driver (41 akun), pemilik restoran (30 akun) dan customer/pelanggan yang semuanya fiktif (akun palsu).

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolda Jatim dalam aksinya pelaku merubah ime handphone dengan menggunakan tiga aplikasi. Dan tersangka bisa menggunakan identitas palsu dari 8850 identitas KTP untuk digunakan ke nomor GSM jenis axis, selanjutnya tersangka memperoleh identitas KTP masih dalam penyidikan, ” Kata Luki, Rabu (26/2/2020).

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo menambahkan seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek, kemudian TRJ melakukan pengembangan dan menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku selain sebagai mitra Go-Jek, juga memiliki akun konsumen masing-masing lebih dari 1 akun.

Adapun Modus pelaku dengan melakukan manipulasi data gojek menggunakan akun driver, akun customer dan akun resto (Gofood dan Gobiz) yang semuanya akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah olah pesan tersebut benar adanya, ” ungkapnya.

Adapun kerugian menurut Kapolda setelah dikonfirmasi kepada pimpinan Gojek Jawa Timur sebesar 400 juta rupiah.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 (dua belas) tahun.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 8.850 (delapan ribu delapan ratus lima puluh) buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 (empat puluh) buah HP merk Xiaomi, 6 (enam) buah HP merk Nokia sebagai antifator, 2 (dua) buah HP merk Evercross, 11 (sebelas) buku tabungan Bank BCA,6 (enam) buah ATM BCA, 3 (tiga) buah charger HP. (@PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button