DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

SATUAN SATRESNARKOBA POLRES BANGKALAN UNGKAP (20) KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA.

BANGKALAN | | HALLOJATIMNEWS –Terhitung mulai tanggal (1)januari sampai (25) februari Satresnarkoba Polres bangkalan ungkap (20) kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba sejenis sabu-sabu rabu 26/02/2020.

AKBP.Rama Samtama Putra Sik.Msi.Mh, memaparkan kepada awak Media bahwasannya Polres Bangkalan sendiri mengungkap (7)kasus dan jajaran Polsek mengungkap ada (13)kasus yang mana semua dikeseluruhan kasus ada 20kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Masih kata Rama ” Dalam pengungkapan kasus narkoba ini ada (25)tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 45gram jenis sabu-sabu dan Qinek beserta barang bukti 6 kendaraan sepeda motor.

Untuk tersangka sendiri terjerat Pasal 114 (1)subs 112 ayat (1) UUD RI no.35 Tahun 2009, ancaman hukum minimal (5)tahun maksimal (20)tahun penjara.

Diwaktu yang berbeda Satuan Unit Reskrim Polres Bangkalan Ungkap kasus perjudian yang mana kasus tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat bangkalan, Satuan Unit reskrim Polres bangkalan Ungkap kasus narkoba ini pada hari senin malam 24/02/2020 sekira pukul 22:30 WIB.

AKP.Agus Sobarnapraja S.h.Sik Memaparkan kepapa awak media ” disaat satuan Unit Reskrim melakukan Patroli di jln.trunojoyo dan mendapatkan informan bahwa dijalan tersebut sedang melakukan perjudian, setelah tiba di depan rumah Mat.Cotor/tersangka langsung dilakukan penangkapan terhadap (6)orang tersangka inisial i(55)thun dan inisial M(59)tahun inisial G (49)tahun, inisial S (40)tahun, inisial M(36)tahun lalu inisial M (36)tahun.

Masih kata Agus ” sehubungan dengan hampirnya bulan suci puasa ramadhan kami tidak akan membiarkan hal-hal yang membuat masyarakat menjadi resah dengan adanya perjudian tersebut, untuk kejadiannya sendiri di jln.trunojoyo Gg.3 B kamp.satuan kelurahan.pejagan kabupaten bangkalan.

Dan telah diamankan berupa barang bukti karpet dan pecahan uang 100ribu atau 50ribu dangan total 8.750.000(delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu).

Tersangka terjerat pasal 303 ayat (1) dan ke 2 subs pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: JamaL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button