HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Usai dimassa, Kedua Pemuda ini Berakhir di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Kenjeran polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil menangkap dua seorang pemuda yang kerap melakukan pencurian Handphone di kawasan jalan tanah merah selatan Surabaya.

Kedua tersangka yang diketahui bernama Dimas Asmoro ( 20 ) tahun warga jalan tenggumung baru Mulya GG Vl Surabaya, dan Willy Mahendra Syaputra ( 22 ) tahun warga jalan tenggumung baru selatan 7 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran iptu Evan andias S.E. setelah dikonfirmasi oleh media ini melalui seluler Pribadinya Mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada pelaku pencurian yang sedang di Hajar massa,

Mendengar informasi tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mendatangi TKP untuk mengamankan kedua tersangka yang saat itu sedang di Hajar massa.

kedua tersangka ini sudah merencanakan sebelum aksinya berangkat dari rumahnya untuk ketemuan di lapangan TK Harapan Dongki daerah Tunggumung Baru Selatan.

“Setelah bertemu, kedua tersangka mengendari sepeda motor Honda Revo warna biru hitam No Pol L-6649-FI, untuk berangkat mencari mangsanya,” jelasnya iptu Evan andias.

Masih kata Evan, sesampainya di jalan Tanah Merah Selatan Gang 2-A, kedua tersangka melihat korban bernama Briyan yang sedang duduk didepan rumahnya sambil bermain Hp nya, dan kedua tersangka pun langsung berhenti didepannya dan langsung merampas handphone korban lalu kabur melarikan diri.

“Melihat handphonenya dirampas, korban langsung mengejar dan tidak jauh dari lokasi, sekitar 10 meter dari tempat kejadian perkara, keduanya juga merampas handphone milik Dedek yang pada saat itu sedang di gunakan untuk menelpon.

Pada saat itu korban Briyan mengejar tersangka dari belakang, dan korban pun berhasil menarik kaos tersangka hingga terjatuh.

Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ,1 buah Handphone merk samsung warna hitam, 1 buah Handphone Merk Advan warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru Nopol L-6649-FI

Kini tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Kenjeran guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 365 KUHP. Ungkapnya. @(Dul)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button