HukrimPolda Jawa Timur

Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka Baru Kasus Illegal Akses Ojek On Line

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Bertempat di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, S.I.K., Staf Ahli Kementrian Kominfo Prof. Hendri Subiakto telah melakukan konferensi pers tentang perkembangan kasus Illegal Akses Ojek on line ( Gojek ). Jum’at ( 28 Pebruari 2020) sekitar pukul 13.30 Wib.

Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) Ditreskrimum Polda Jatim saat Gelar konferensi pers tentang pengembangan asal simcard bodong oleh tersangka Z gojek fiktif, Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) berhasil menangkap lagi 1 (satu) tersangka N yang menyediakan simcard teregistrasi bodong berikut empat ribuan simcard, total barang bukti menjadi dua belas ribuan dan 2 (dua) tersangka.

Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) berdasarkan hasil pengembangan asal simcard bodong oleh tersangka Z gojek fiktif, Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) menangkap lagi 1 (satu) tersangka N yang menyediakan simcard teregistrasi bodong berikut empat ribuan simcard, total barang bukti menjadi dua belas ribuan dan 2 (dua) tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes
Pitra A. Ratulangie, S.I.K menjelaskan sejak bulan Agustus 2019 lalu, tersangka seolah-olah sebagai mitra PT Gojek dengan membuat akun driver, akun resto (Gobiz dan Gofood) yang semuanya fiktif, dimana akun-akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan orderan fiktif dari bulan Agustus 2019 s/d 07 Februari 2020 dimana tersangka dalam kegiatannya mengunakan kartu perdana Axis yang telah terigestrasi dengan mengunakan KK dan NIK milik orang lain.

Adapun identitas tersangka antara lain berinsial MZ Bin MF (35) Asal
Perum Sawojajar I Jl. Danau Sentani Utara Kota Malang (kos) dan Jl. Aris Munandar VII Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang dan NS Bin MH ( 27) Asal Jl. Tumapel Kel. Pagentan Kec. Singosari Kab. Malang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda jatim Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Berawal dari Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) mendapat informasi tersangka MZ Bin MF adalah bandar perjudian online dan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, TRJ melakukan penggeledahan ternyata target bukanlah bandar perjudian online, melainkan sebagai operator Gojek yang memiliki banyak akun yang beroperasi sebagai driver (41 akun), pemilik restoran (30 akun) dan customer/pelanggan yang semuanya fiktif (akun palsu) seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek. Kemudian Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) melakukan pengembangan dan menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” Ungkap Trunoyudo.

“Dari pengakuan tersangka MZ Bin MF bahwa kartu perdana Axis yang dipergunakan untuk membuat akun (driver, coustumer dan resto) fiktif tersebut dibelinya dari tersangka NS Bin MH yang beralamat di Malang.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka NS Bin MH dirumahnya tanpa ada perlawanan dan hasil introgasi tersangka NS Bin MH menerangkan bahwa kartu perdana Axis yang sudah teregistrasi tersebut diperoleh dari MN yang beralamat di Semarang, selanjutnya tersangka NS Bin MH dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut, ” Ungkapnya.

Dalam giat tersebut Dirreskrimum
Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, S.I.K menyatakan bahwa dalam perkembangan kasus illegal akses ojek on line ” Gojek “, penyidik telah menangkap dan menahan lagi satu tersangka laki – laki berinisial N dan berhasil menyita lagi sim card sebanyak 4.000 lebih.

Polda jatim dalam hal ini terus akan mengembangkan kasus ini karena mempunyai effect atau dampak yang luas dan tidak menutup kemungkinan digunakan tindak pidana yang lainnya seperti penyebar hoax dan sebagainya, ” Ungkap Prita.

Akibat Perbuatan Dua Tersangka ini dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.(@ PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button