HukrimPolres Tanjung Perak

Simpan Sabu Dalam HP Rusak, Digrebek Reskrim Polsek Pabean Cantikan

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com – Moch Lutfi bin midekal (42) tahun warga jalan Nyamplungan 9/73 A Surabaya, tak Berkutik saat di tangkap unit Reskrim Polsek Pabean cantikan polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, pelaku kedapatan lmenyimpan Narkoba jenis sabu-sabu di dalam Handphone rusak

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa ( 03 Februari 2020 ) sekitar pukul 15.00 wib di kawasan jalan Kusuma bangsa no 41 Surabaya

Kapolsek Pabean cantikan Kompol mellysa Amalia melalui Kanit Reskrim AKP Endri setelah dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, penagkapan terhadap tersangka setelah Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di hotel life tersebut ada seorang laki-laki yang sedang membawa Narkoba jenis sabu-sabu.” Ucap AKP Endri ke media ini.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan Narkoba jenis sabu-sabu di dalam Handphone rusak milik tersangka.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,16 gram dan 1 buah handphone rusak merk Nokia warna kombinasi biru.

Kini tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Pabean cantikan guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika

Penulis: DUL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button