HukrimPolres Tanjung Perak

Meresahkan Masyarakat, Warga Manyar Sabrangan Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Krembangan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Seorang pria pengangguran berinama Debby al Badrus Noviand (36) hanya bisa pasrah ketika dirinya digerebek anggota unit narkoba Polsek Krembangan di bawah wilayah hukum Polres pelabuhan tanjung perak surabaya,

di Jl. Sememi Gang Oskar Surabaya. pada Senin (9 Maret 2020) dini hari. Debby ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Krembangan, Kompol H. Nur Suhud SH melalui Kanit Reskrim Iptu Hery menjelaskan, setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang kerap transaksi narkoba, anggotanya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Hery bersama anggotanya langsung menangkap tersangka dijalan sememi surabaya.

“Setelah mendapati laporan, kita selidiki dan akhirnya kita tangkap tersangka Debby karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Hery, di surabaya, senin (10/3/2020).

Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Hery melanjutkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti 1 poket sabu berat 0,51 gram dan Sebuah HP merk Samsung A-6.

“Kita masih mendalami pemasok sabu yang dimiliki tersangka. Untuk tersangka (MR) kita jerat Pasal 112 (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Penulis : Dul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button