Hukrim

Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Berhasil Amankan Dua Pelaku Membawa Sabu Seberat 1 Kg

JAKARTA, HALLOJATIMNEWS.com – Dua  pemuda warga asal Purwakarta, jawa Barat, berinsial DS bin TA ( 37 th ) dan DR bin DG ( 38 th ) harus berurusan dengan aparat kepolisian Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.

Ke dua pemuda tersebut harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran saat diamankan kedua pelaku hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah parkiran indomaret jalan panjang H domang jakarta barat

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R kumono saat konferensi pers pada Rabu (13/3/2020) mengatakan  berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk jakarta barat.

Berangkat atas informasi tersebut pada hari selasa, ( 10/3/2020 ) pukul 22.00 wib kemudian kami melakukan analisa dan lidik, setibanya di lokasi diparkiran indomaret H domang Kebon jeruk jakarta barat, kami menemukan dua orang yang mencurigakan dan sedang dalam keadaan mabuk.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan 1 buah paket sabu dengan berat brutto 0,46 gram, setelah dilakukan pengembangan anggota kami menemukan kembali 1 buah paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg yang disimpan pelaku di bawah jok mobil honda Brio.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan jaringan narkoba tersebut, karena yang kita amankan dalam jumlah yang fantastis” Ujar Kompol Sigit.

Sementara kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk akp Achmad Ardhy, S.I.K menambahkan bahwa berdasarkan informasi Narkoba Jenis Sabu Yang berhasil di amankan kali ini merupakan narkoba dengan kualitas no 1 yang dikemas dalam bungkus teh cina.

“Diketahui rencananya sabu dan paketannya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat” Ujar Akp Achmad Ardhy

Selain narkoba kami turut mengamankan 1 buah tas slempang merk eiger, 1 Unit kendaraan roda empat merk Honda Brio, 2 buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi

Atas perbuatan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo 132 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Kontributor : Endy/ Hum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button