HukrimPolresatabes

Dugaan Pemukulan Kasus Penggelapan 23 Mobil Sidoarjo,Penyidik Unit Pidek Dipropamkan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com || Seorang siswi SMA Negeri di Sidoarjo, yang sempat viral karena mencari ayahnya yang ternyata ditahan polisi, kini, mengadukan nasib orang tuanya kepihak Propam Polda Jatim.

Didampingi ibunya, Kartina 46th, siswi NS itu, mendatangi Mapolda Senin (23/03/2020), pukul 10.00 WIB.

Kurang lebih 5 jam lamanya saat diruangan Yanduan Propam Polda Jatim, NS mengaku tidak tega dengan kondisi ayahnya, NSR, yang ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Hal ini dibenarkan Kartina saat dikonfirmasi awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya, NSR, disangka terlibat kasus penggelapan 23 mobil di kawasan Waru Sidoarjo. Karena itu, suami Kartina ini harus menjalani penyidikan di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam proses penyidikan itu, warga Brebek, Waru Sidoarjo ini, merasakan bahwa pihak penyidik tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya.

Bahkan, Kartina kian takut terhadap kondisi ayah NS. Sebab, dalam penyidikan suaminya sempat mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.

Contohnya? NSR pernah dipukul, disetrum bahkan ada pembakaran tangan NSR oleh oknum Polrestabes Surabaya.

Informasi kejadian itu, berawal diperoleh Kartina dari laporan adiknya bernama Ryan. Saat membesuk ditahanan Polrestabes Surabaya, NSR banyak bercerita kepada Ryan.

Ryan, menurut Kartina, menceritakan bahwa NSR mengalami penyiksaan saat dilokasi gudang mobil milik NSR dijalan Brebek, Waru Sudoarjo.

“Tidak hanya itu, diruangan penyidik NSR juga disetrum dan dibakar tangannya,” ungkap Kartina.

Selang beberapa minggu, NSR langsung bercerita kejadian yang dialaminya kepada Kartina. NSR bercerita sembari menguraikan airmata dihadapan putrinya.

“Suami saya menceritakan apa yang dialaminya saat diproses penyidikan, disetrum, dipukul hingga kurang lebih 15 orang petugas,” jelasnya.

Tak hanya itu, saat disiksa, mata NSR ditutup. Akibatnya, “Suami saya trauma atas yang di alaminya,” ujarnya.

Karena itu, bersama putrinya, Kartina mengharap adanya keadilan dari pihak yang berwenang. Ini demi keselamatan suaminya dan ayah NS.

“Demi keadilan dan keselamatan suami dan anak saya memberanikan diri mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan oknum polisi yang menangani kasus suami saya,” tutup Kartina.

Perlu diketahui proses pengungkapan dan penanganan   kasus penggelapan 23 unit mobil ini, sempat dipamerkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Sandi Nugroho.

Foto / Pelapor

Pihak Propam sendiri saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. “Jangan wawancara di sini, langsung saja ke bagian humas untuk wawancara,” elak pejabat propam Akp. Hari Suwarno melalui selulernya (23/03/2020).

Dari laporannya, Kartina memperoleh surat tanda penerimaan laporan STPL / 34 / III / 2020 / YANDUAN pada Senin (23/03/2020). Sejumlah penyidik Unit Pidana Ekonomi (PIDEK) Polrestabes Surabaya bakal diperiksa Propam Polda Jatim akibat dugaan pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan saat menangani perkara tersangka kasus penggelapan 23 mobil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko saat dikonfirmasi media ini menyatakan, dugaan oknum anggota Polri melakukan pelanggaran akan dilakukan proses melalui mekanisme pelaporan Bidang Propam.” untuk Propam akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.(Tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button