HukrimPolresatabes

Naas !! Aksi Jambret Masuk Gang Buntu Ditangkap Polisi

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –Unit Reskrim Polsek Sawahan menangkap HR (25), pelaku penjambretan handphone di Perempatan jl. Dukuh kupang timur Gg. X surabaya, pada minggu (19/4/2020) kemarin. Sementara, teman pelaku seorang laki – laki tak dikenal berhasil melarikan diri.

Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro Melalui iptu Ristitanto mengatakan, peristiwa penjambretan itu dilakukan tersangka bersama pasangannya yang telah melarikan diri. Kronologi penjambretan bermula ketika korban berhenti di TKP untuk chat WA dengan HP nya , tiba – tiba datang dua orang laki – laki mengendarai honda Beat hijau putih dan langsung merampas handphone korban dan kabur melarikan diri, sekitar sekira pukul 00.30 wib, Minggu (20/4/2020).

“Kemudian korban mengejar, ketika sampai di jl. Kupang gunung barat Gg. 4 surabaya, yang kebetulan dekat rumah anggota reskrim, dan pelaku berhasil tertangkap , yang mana ternyata jalan tersebut buntu karena ada portal pagarnya. Dan teman pelaku lainnya berhasil kabur, t selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek sawahan guna proses lanjut, ” Kanit reskrim Polsek Sawahan.

Kanit Reskrim Iptu Ristitanto menyampaikan, pelaku pun berhasil merampas Satu buah HP merk XIOMI warna Hitam Satu unit spd motor honda beat warna hijau putih NoPol L 6773 OW ( sarana) , Kemudian, korban membuat laporan,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto
mengatakan, ketika melakukan penjambretan Tersangka bertugas mengendarai sepeda motor, sementara pasangannya berperan sebagai eksekutor.

“Saat penjambretan tersangka yang mengendarai kendaraan, sedangkan temanya yang melakukan aksi penjambretan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.( Achmad Saiful).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button