HukrimPolres Lumajang

Pelaku Perusakan Hutan Di Lumajang Berhasil Diringkus Petugas Patroli Gabungan Polsek Ranuyoso Lumajang

LUMAJANG, HALLOJATIMNEWS.com – Petugas Patroli Gabungan Polsek Ranuyoso Polres Lumajang, bekerja sama dengan pihak perhutani berhasil mengungkap tindak pidana pengrusakan hutan, (penebangan pohon dalam hutan secara tidak sah dan atau memuat, mengangkut hasil penebangan dalam hutan tanpa izin dari pihak yang berwenang di wilayah petak 9 C – 1, Dusun Darungan Desa Alun – Alun Kecamatan Ranuyoso, Minggu sore, (26/4/2020).

Adapun pelaku penebangan pohon tersebut berinisial MR (58), warga
Dsn. Darungan Rt 14 Rw 04 Ds. Alun-Allun Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, harus Berurusan Dengan aparat kepolisian berikut sejumlah barang bukti.

Ia diduga kuat menjadi eksekutor atau pelaku aksi penebangan, tanpa seizin dari pihak terkait (perhutani).

Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (28/4/2020) mengatakan, saat ini pelaku berada dalam penanganan pihak kepolisian sektor Ranuyoso.

“Yang bersangkutan dengan sengaja menebang pohon didalam lokasi hutan milik perhutani secara tidak sah, dengan menggunakan gergaji mesin. Yang kemudian dimuat untuk dipindahkan keluar lokasi hutan dengan menggunakan sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi,” kata Iptu Ari Hartono.

Setelah berhasil mengangkut kayu hasil potongan tersebut, MR mengumpulkan kayu tersebut di dekat rumah kediamana.

Setelah itu, tersangka Dengan menggunakan satu unit kendaraan truck Mitsubhisi warna Hijau Kuning No. Pol S-8060-WA milik SAMIN, (35) Warga Dsn. Darungan Ds.Alun-Alun Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang dengan maksud akan menjual kayu hutan tersebut.

“Ditengah perjalanan, tersangka dan saksi samin dihentikan oleh petugas patroli gabungan dari Polsek Ranuyoso dan Anggota Perhutani.

Saat dilakukan pemeriksaan tersebut, tersangka tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan kayu tersebut, dan ‘MR’ mengakui jika kayu tersebut telah diambil dari hutan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak yang berwenang,” tukas Kapolsek Ranuyoso.

Selain mengamankan MR, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 93 glondong kayu jenis mahoni dengan panjang 110 cm, juga 25 glondong kayu sengon buto dengan panjang 110 cm, kendaraan truck nopol S 8060 WA, motor bebek yang sudah dimodifikasi serta satu unit gergaji mesin.

Akibat Perbuatanya Saat ini pelaku diduga melanggar pasal : 12 huruf c Sub pasal 12 huruf d Sub pasal 82 ayat (2) huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kabiro Lumajang : Endang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button