NasionalNews

Mangkir Dalam Sidang, Para Tergugat Siap-siap Dapat Putusan Vester

Surabaya – Kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan suatu hal yang penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya. Ketidakhadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut dapat dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tersebut untuk mempertahankan haknya.

Terkait dengan hal ini baik Tergugat dan Penggugat yang tidak memberikan kehadirannya di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan, Kamis (18/11/2021).

Sidang dengan nomer perkara 352/Pdt.G/2021/PN.Sby yang merupakan sidang pembuktian saksi terpaksa diundur tanggal dua puluh lima November 2021 karena semua tergugat tidak satupun yang hadir.

Kuasa Hukum Penggugat Sedang Menunggu Kehadiran Para Tergugat, sedangkan Saksi penggugat bapak Sulaiman dan saksi yang lain sangat kecewa atas ketidakhadiran semua tergugat termasuk (BPN), Badan Pertanahan Nasional ll Surabaya, dan tergugat pejabat pemerintah tidak luput dari kekecewaan saksi penggugat yang jauh jauh dari banyuwangi untuk memberi kesaksian dipersidangan namun Batal.

” Sangat kecewa dan diluar dugaan kok bisa pejabat pemerintah selaku tergugat satu dua dan tiga mangkir dari panggilan hakim,” tuturnya.

Kepada media ini, kuasa hukum penggugat INPI YUSNANDAR S.OS, S.H., M.H berharap kepada semua tergugat untuk kooperatif dalam berperkara.

”Yang bersengketa khususnya dari pihak tergugat yang tadinya hadir dan diwakili kuasanya secara lengkap namun tiba-tiba hilang dan ini alasan apa saya tidak paham tapi pada kenyataannya dipanggil di informasi 2 kali dan ternyata tidak ada,” ucapnya.

“Ketika sidang sudah dibuka mereka tidak punya alasan apapun dan kita juga sudah mengkonfirmasi kepada mereka tidak ada jawabannya maka ini sebenarnya seharusnya tidak terjadi apakah sudah ada pemanggilan majelis sudah memanggil melalui sarana informasi terkait, semoga ini nantinya bisa menjadi suatu harapan bersama bahwa sidang ini bisa selesai dengan cepat bisa juga sesuai dengan harapan kita semuanya para pihak bisa menyadari bahwa ini merupakan sebuah lembaga yang harus kita hormati lembaga negara yang akan menentukan suatu keadilan dan seharusnya kita juga bijak untuk menghormati keadaan ini kemudian kita bisa punya pikiran yang sama selaku kuasa hukum dari keluarga Sutopo,” pungkasnya. @ njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button