Hukrim

Pelaku Curas Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Driyorejo Gresik

Laporan Wartawan Hallo Jatim News,  Hand / MRT.

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jl. Raya Desa Gadung, Kec.Driyorejo, Kab. Gresik, pada Sabtu (27/6/2020).

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek melalui Ipda Suhari, Minggu (28/6/2020), kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan hari ini terhadap seorang pelaku curas yang ditangkap personil unit reskrim Polsek Gresik dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suhari.

Dijelaskan bahwa, penangkapan terhadap pelaku curas ini setelah korbannya ACHMAD YUSUF EFENDI (27) membuat laporan bahwa sepeda motor 1 unit sepeda Honda Beat No. pol : L 5509 YM, warna putih tahun 2013 miliknya dirampas pelaku saat korban melintas di lokasi kejadian.

“Setelah adanya laporan pengaduan dari pemilik sepeda motor, Kapolsek Driyorejo Polres Gresik, selanjutnya memerintahkan kanit dan personil reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya diketahui jika pelaku adalah MOCH SAMSUL ARIFIN (32) warga Dsn. Balong Biru. Ds. Sadang Rt 08 Rw 03. Kec. Taman, Kab Sidoarjo, ” jelas Idpa Suhadi.

Setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku, minggu ( 28 Juni 2020) pukul 03.15 Wib, pelaku berhasil diamankan tempat persembunyiannya di Ds. Balong Biru Ds. Sadang Rt 08 Rw 03, Kec. Taman, Kab Sidoarjo berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dan sebilah clurit sebagai alat, guna kepentingan penyidikan pelaku berserta barang bukti diamankan di polsek Driyorejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas adanya kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian sebesar 18 juta rupiah. Dan akibat perbuatannya pelaku yang saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Driyorejo Gresik.

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke – 2e dari KUHPidana”, tegas Ipda Suhari.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (satu) unit sepeda Honda Beat No.npol : L -5509 -YM warna putih tahun 2013, 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit berikut sarungnya dan 1 (satu) buah tali warna putih panjang 5 meter.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button