Hukrim

Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Pengedar Sabu

Laporan Wartawan Hallo Jatim News, Hand/ MRT.

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reserse Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil meringkuas pelaku pengedar atau pemakai narkotika jenis Sabu, Kamis, (25 Juni 2020), sekira jam 19.30 Wib.

Disampaikan Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (28/6/2020), tersangka berinisial
AR ( 18) warga :Ds. Pedagangan Rt: 012 Rw: 002 Kec. Wringinanom – Gresik.

“Barang bukti yang ditemukan 1(satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi : 1(satu) plasti klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat timbang ± 0,21 (nol koma dua satu) gram berikut bungkusnya yang dililit potongan isolasi bening. 1(satu) jaket hitam, 1(satu) pipet kaca bekas pakai, 1(satu) tutup botol bekas minuman terdapat 2(dua) lubang dan sedotan plastik, 1(satu) korek api gas. 1(satu) Hp Samsung J5 warna hitam dengan nomor simcard: 0831-3583-0860,” ungkap Kompol Wavek.

Kapolsek Driyorejo, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka AR sekira jam : 19.30 Wib, di Depan SPBU Dsn. Legundi Ds. Krikilan Kec. Driyorejo – Gresik Petugas Kepolisian dari Polres Gresik telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota langsung menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.

”Dari tangan tersangka, kami menyita sebanyak ± 0,21 gram sabu dan barang bukti lainya, ” Kata Kapolsek.

Adapun menyampaikan terhadap tersangka tersebut patut diduga Pasal 114 ayat (1) (Pengedar) subs Pasal 112 ayat (1) (pemakai) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button