Hukrim

Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Warga Benjeng Kedapatan Simpan Narkotika 

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Satresnarkoba Polres Gresik amankan seorang warga Benjeng tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.

S (39) warga asal desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Gresik dan tinggal di Desa Sekargeneng Rt : 02 Rw : 01 Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik diamankan saat diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotikajenis shabu di depan Warkop Suparman Jl. Sekargeneng Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Minggu (12/07) sekitar pukul 22.45 wib.

Kasat Satresnarkoba Polrse Gresik AKP Hery Kusnanto, SH MH., menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa terdapat pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Saat kami tangkap, barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok di saku baju depan sebelah kanan,” kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Selasa (14/7/2020).

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas yang berisi 14 (empat belas) potongan sedotan plastik yang masing-masing dililit isolasi bening dan didalamnya terdapat kristal putih didugaNarkotika jenis shabu dengan berat masing-masing: ±0,24 (Nol koma dua empat), ±0,18 (Nol koma satu delapan), ±0,20 (Nol koma dua puluh), ±0,22 (Nol koma dua dua), ±0,24 (Nol koma dua empat), ±0,22 (Nol koma dua dua), ±0,26 (Nol koma dua enam), ±0,30 (Nol koma tiga puluh), ±0,28 (Nol koma dua delapan), ±0,32 (Nol koma tiga .dua), ±0,30 (Nol koma tiga puluh), ±0,38 (Nol koma tiga delapan), ±0,34 (Nol koma tiga empat), ±0,34 (Nol koma tiga empat) berikut bungkusnya, dan 1(satu) potongan kertas pink yang dililit isolasi bening dan berisi 1(satu) plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat timbang ±0,72 (Nol koma tujuh dua) berikut bungkusnya, Uang tunai hasil penjualan Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah), 1(satu) Hp Samsung warna biru No. Simcard: 0812-3098-3929 dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario Putih Nopol.: W-2659-AX (tanpa STNK),

Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.( MRT ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button