HukrimPolda Jawa Timur

Subdit III Jatanras  Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka LSM GMBI Pelaku Pengeroyokan Dokter RSUD Blambangan

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com -Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Prita Ratulangi didampingi Kasubdit Penmas Polda Jatim Akbp Sinwan saat gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Perkara pengeroyokan seorang dokter RSUD Blambangan kab. Banyuwangi yang dilakukan oleh sekelompok orang dari LSM GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), terhadap korban (dr. MKM) Dalam kasus ini, ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tetapkan tersangka ada 3 orang, dilakukan penahanan, diantaranya SB alias A ( 37) (Ketua GMBI), MT Bin SB (alm) alias H (34), (anggota investigasi GMBI) dan HR Bin SH (alm), 34 tahun, (anggota investigasi GMBI),” Kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Prita Ratulangi, Senin (10/8/2020).


Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Dengan ini, lanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan dikirim ke kejaksaan.

“Saksi ada 4 orang yang sudah diperiksa. Kita akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan, ” katanya.

Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penganiayaan terhadap Korban Dr MKM di Polda Jatim, Senin (10/8/2020), Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dr. MKM di JL. Letkol Istiqlah RSUD Blambangan Banyuwangi. Pada Senin ( 27 Juli 2020 ), sekira pukul 23.50 WIB.

Adapun Modus 3 Tersangka, saat itu pasien bernama Senari pergi ke UGD ditangani oleh dokter jaga atau korban (dr. MKM) dari hasil diagnosa bahwa pasien disarankan rawat jalan, tak lama kemudian datang anggota GMBI yang menemani pasien dari awal untuk meminta kepada dokter surat pernyataan yang menyatakan bahwa pasien tidak perlu rawat inap namun dokter jaga tidak bersedia memberi, sehingga salah seorang anggota GMBI bernama MRT menghubungi ketua GMBI, tersangka SB alias A kemudian selang beberapa waktu datang sekitar 10 (sepuluh) orang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dr. MKM.

Masih Kata Prita Menjelaskan kronologi kejadian Pada Senin ( 27 Juli 2020), sekira pukul 22.30 WIB. datang pasien di UGD Blambangan dengan tujuan berobat, kebetulan waktu itu yang menerima pasien yaitu dokter YN namun korban (dokter MKM) juga berada UGD yang sedang menangani pasien lain.

“Dari hasil pemeriksaan medis dokter YN pasien tersebut dinyatakan rawat jalan atau boleh pulang sekira jam 23.50 WIB. Secara tiba – tiba datang segerombolan orang yang tidak dikenal dengan menggunakan seragam sama lorek – lorek abu abu kombinasi kuning diperkirakan kurang lebih berjumlah 10 (sepuluh) orang, dengan nada kasar memasuki UGD.

Lanjut Prita Mengatakan, Selanjutnya Gerombolan orang tersebut menanyakan kenapa pasien yang ditangani dokter YN di pulangkan, mengetahui hal tersebut korban (dokter MKM) menghampiri gerombolan orang yang berada ditempat dokter jaga dengan tujuan melerai atau menetralisir situasi, sesampainya di tempat dokter jaga tanpa ada kata – kata korban (dokter MKM) dipukul dari arah belakang yang akhirnya jatuh tersungkur dan masih dipukuli banyak orang tersebut yang akhirnya korban (dokter MKM) dan  saksi perawat yang berteriak mengatakan kalau ada Polisi datang, gerombolan orang – orang tersebut berhenti memukuli korban (dokter MKM). Setelah itu akibat pukulan orang tersebut korban (dokter MKM) merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri. Dari kejadian tersebut korban (dokter MKM) mengalami luka sakit dipunggung dan sakit dikepala bagian belakang.

“Esoknya pada selasa ( 28 juli 2020) sekitar pukul 09.45 WIB, korban (dokter MKM) melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi, ” Tutup Prita.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka SB alias A, 1 (satu) buah Hp merk Oppo, 1 (satu) buah jaket jeans, 1 (satu) buah kaos kombinasi dan 9 (sembilan) kartu tanda anggota GMBI.

Dari tersangka MT Bin SB (alm) alias H, 1 (satu) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah kopyah, 1 (satu) buah kemeja gmbi dan 1 (satu) buah sepatu.

Dari tersangka HR Bin SH (alm), 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 (satu) buah kemeja gmbi, 1 (satu) buah celana jeans dan 1 (satu) kartu tanda anggota GMBI.

Sementara itu Pasal yang disangkakan kepada ke Tiga tersangka yakni Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KE 1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 8 tahun.( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button