Polres Bangkalan

Kapolres Bangkalan Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kecamatan Bangkalan

BANGKALAN, HALLOJATIMNEWS.com – Polres Bangkalan Kembali Menggelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kecamatan Bangkalan dan Cegah Covid 19 Dalam Rangka Implemetasi Intruksi Presiden No. 06 Tahun 2020, Di Wilayah Kab. Bangkalan. Pada Kamis ( 03 September 2020), sekitar pukul 14.20 s/d 16.10 Wib bertempat di Gedung Rato Ebu Jl. A. Yani No. 01 Kec./Kab. Bangkalan.

Pelaksana’an tersebut dipimpin oleh Bupati Bangkalan R. ABDUL LATIF AMIN IMRON Bersama Kapolres Bangkalan AKBP RAMA SAMTAMA PUTRA, S.I.K., M.Si., M.H. dan dihadiri oleh Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav. ARI STYAWAN WIBOWO, S.Sos, Danlanal Batuporon Letkol (P) DODI HERMANTO, M.Tr. Hanla, Ketua DPRD Kab. Bangkalan H. MUHAMMAD FAHAD, Kejari Bangkalan EMANUEL AHMAD, S.H. Wakil Bupati Bangkalan an. Drs. MOHNI, M.M. Sekda Bangkalan TAUFAN ZAIRINSJAH, Wakapolres Bangkalan KOMPOL DEKY HERMANSYAH, S.H., M.H. Kasdim 0829 Bangkalan Mayor Infantri MAHFUD ROFII, S.E, Asisten I Pemerintahan Bangkalan SISWO IRIYANTO, S.H, MM. Kabagops Polres Bangkalan AKP I MADE WIDYANA, S.I.K. Kepala OPD Kab. Bangkalan. Camat Bangkalan CICIK FIDIAH, SE, Danramil Kota beserta Anggota, Kepala Desa se Kec. Bangkalan, Toga dan Tomas di Kec. Bangkalan dan Pelaku Usaha di Kec. Bangkalan.

Diawali dengan pelaksana’an sosialisasi ini berdasarkan intruksi dari presiden RI ditindaklanjuti oleh Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP RAMA SAMTAMA PUTRA, S.I.K., M.Si., M.H. dalam kegiatan ini mengungkapkan Sebelum kita memulai sosialisasi kita harus menyatukan pendapat dan Kesepahaman yaitu sepakat bahwa covid 19 itu ada tidak mengada ngada.

Perlu diketahui bersama hingga hari ini di Bangkalan masih ada 423 orang positif Covid dan 55 orang meninggal Dunia akibat Covid 19, bahkan Tenaga Medis yang meninggal dunia karena Covid 19 adalah 100 orang dan di Bangkalan terdapat 1 keluarga meninggal Dunia.Ungkapnya.

Masih kata Rama menambahkan Covid 19 adalah krisis kesehatan, apabila tidak bisa mengelola dengan baik akan berdampak pada krisis sosial, krisis keamanan, krisis politik di Indonesia maka kita harus sepakat bahwa covid 19 ini adalah ada sehingga kita bisa berupaya untuk mencegah persebarannya

Satgas covid telah melaksanakan setiap malam dan telah dikeluarkan sanksi ditempat bagi yang melanggar yaitu dengan cara memberikan tindakan sikap pus up dan mengucapkan pancasila.

Dalam Penanganan covid di dalam tubuh polri ada 2 yakni Mendukung secara penuh peraturan kepala daerah utk mencegah penyebaran covid dan Bersama TNI dan staikholder untuk melaksanakan patroli serta melakukan pembinaan dan penegakan hukum.

Tugas kami bersama TNI melakukan penegakan hukum dalam 3 minggu terakhir hanya tindakan sosial namun mulai besok akan dterapkan sanksi dengan kerja sosial mulai dari membersihkan Makam, Masjid dan Alun alun Kab. Bangkalan, Apabila masih melanggar akan kami berlakukan sanksi denda dan proses hukum.

” Terimakasih kepada seluruh personel dan Dinas instansi terkait yang turut serta pada kegiatan sosialisasi cegah Covid19. Dan kita akan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kab. Bangkalan tentang pencegahan penularan covid19. Saat ini untuk memberikan tindakkan disiplin dan tindakkan tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan belum dilaksanakan tetapi masih dalam pembahasan bersama. ” Jelas Kapolres.

” kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Saya sangat berharap keikhlasan kita menjalankan semuanya dengan baik.” Harapnya.( Hand ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button