Polresatabes

109 orang Pelanggar Protokol Kesehatan Di (RHU) CAFÉ BRASSERY di Amankan Polresatabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com -Petugas gabungan yang terdiri dari tiga pilar Kepolisian, TNI dan Pemkot Surabaya (Sat Pol PP dan Linmas Kota Surabaya) melakukan penindakan terhadap Cafe atau Pubb pelanggar prokes, (Protokol kesehatan). Seperti di cafe BRASSERY EATRY BAR & LOUNGE, Jl. Raya Gubeng No. 58 Surabaya.minggu ( 20/9/2020), sekira pukul 01.00 wib

Razia dibeberapa tempat itu dimulai pukul 01.00 wib, pada minggu, setelah petugas piket Command Center Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa masih adanya Rumah Hiburan Umum (RHU) yang beroperasi melewati batas jam malam (sesuai aturan jam 22.00
wib) dan melanggar protokol kesehatan.

Saat melakukan Operasi gabungan Yustisi tersebut. petugas memberikan himbauan kepada pengunjung dan dipulangkan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di halaman cafe
BRASSERY EATRY BAR & LOUNGE.

Selanjutnya, Petugas gabungan Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan di salah satu cafe BRASSERY EATRY BAR & LOUNGE di Jalan Gubeng No. 11 Surabaya, Diketahui, BRASSERY EATRY BAR & LOUNGE ditemukan petugas melanggar Perwali.

Terhadap Manajemen / Pemilik Café Dugaan tindak pidana Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID -19.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat press release menegaskan, petugas akan terus melakukan razia dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum aturan tentang Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali 33 tahun 2020.

Sebanyak 82 (delapan puluh dua) orang berikut dengan pihak karyawan atau manajemen tempat hiburan berjumlah 27 (dua puluh tujuh) orang untuk diamankan di Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya Melakukan Interogasi terhadap pihak karyawan / manajemen dan pengunjung, untuk Melaksanaan Rapid Antigen / Swab Test terhadap pihak karyawan / manajemen dan pengunjung dengan hasil semua negatif, ” ungkapnya.

Melaksanakan tes urine terhadap pihak karyawan / manajemen dan pengunjung dengan hasil 2 (dua) orang positif penyalahgunaan narkoba.

“Jika ada yang buka akan kami tindak dan untuk yang terjaring di Brassery akan kita lakukan tes urine dan rapid test,” jelas Sudamiran, Minggu (20/9/2020).

Lanjut Sudamiran, Sudah banyak tempat hiburan yang ditutup dan dilakukan penindakan serta proses penyelidikan dan penyidikan terhadap manajemen Café BRASSERY EATRY BAR & LOUNGE
yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 ttg Wabah Penyakit Menular.

Polrestabes Surabaya Koordinasi dengan Pemkot Surabaya terhadap adanya dugaan pelanggaran Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020 terkait tentang Perubahan Atas Perwali Kota Surabaya No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Semua pihak harus membantu pemerintah untuk menutup tempat hiburan agar covid-19 ini segera berakhir. tempat hiburan ini sebenarnya belum boleh buka dan tidak ada aturan yang mengharuskan mereka buka dan tutup pukul 22.00 WIB, ” Kata Sudamiran. ( HN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button