BNN

DIREKTORAT KERJASAMA BNN RI LAKUKAN ASISTENSI DI JAWA TENGAH

TEMANGGUNG, HALLOJATIMNEWS.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia selaku _Leading sector_ dalam upaya Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Indonesia tidak pernah berhenti dalam menjalankan berbagai macam program kegiatan dan terobosan kreatif dalam melakukan kerjasama kampanye anti narkoba ke seluruh masyarakat dan wilayah di Indonesia.

Peran serta, dukungan dan kerjasama dari seluruh komponen bangsa sangat diharapkan dalam keberhasilan pelaksanaan upaya P4GN tersebut. Dimana salah satu mitra utama adalah pemerintah daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Direktorat Kerjasama BNN RI mengadakan kegiatan *”Asistensi Pelaksanaan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah”* yang dihadiri perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Pemda Provinsi Jawa Tengah, BNNK Tegal, BNNK Cilacap, BNNK Banyumas dan perwakilan dari Pemda Kabupaten Temanggung.

Direktur Kerjasama BNN RI Drs. Achmad Djatmiko, M.Si hadir membuka acara sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan di Temanggung Jawa Tengah, (29/9).

Dalam paparannya, Drs. Achmad Djatmiko , M.A mengungkapkan bahwa salah satu fungsi Direktorat Kerjasama yaitu pelaksanaan kerja sama nasional di bidang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pada pelaksanaannya kerjasama antar instansi tersebut dituangkan dalam bentuk Nota kesepahaman yang berisi pokok – pokok yang akan dikerjasamakan dan selanjutnya dibuat Perjanjian kerjasama yang berisi detail – detail kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup Nota Kesepahaman. Ia juga menjelaskan prosedur kerjasama yang ada di BNN RI.

Untuk BNN Provinsi, dalam menyusun kerjasama harus melakukan pengajuan masukan dan persetujuan atas konsep Nota Kesepahaman ke BNN RI di Jakarta melalui Direktorat Kerjasama. Setelah disetujui oleh BNN Pusat, barulah diajukan persetujuan Kepala BNN Provinsi untuk ditandatangani.

Sedangkan untuk penyusunan kerjasama di BNN Kabupaten/Kota, harus melakukan pengajuan masukan dan persetujuan atas konsep Nota Kesepahaman ke BNN Pusat melalui BNN Provinsi. Setelah disetujui oleh BNN Pusat, BNN Provinsi meneruskan kembali ke BNN Kabupaten/Kota untuk selanjutnya mengajukan persetujuan kepala BNN Kabupaten/Kota untuk menandatangani Nota Kesepahaman. Dalam pelaksanaan Implementasi kerja sama, baik BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota melaporkannya ke Direktorat Kerja Sama secara berkala.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah daerah dalam masalah P4GN serta mengoptimalkan yang sudah ada dalam perjanjian kerjasama, meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi kerja sama serta perbaikan apabila ada ruang lingkup kerjasama yang tidak bisa dipertegaskan” ungkap Direktur Kerjasama BNN RI

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini BNN RI dan Pemda Jawa Tengah terus bersinergi dalam menghadapi permasalahan narkoba agar terwujud masyarakat Indonesia yang sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba. *(Hannybnn/HTP). ( Hand ).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button