Breaking NewsHukrimNasionalNewsPeristiwaPolresatabes

Apes !!! Maling motor remuk jadi bulan bulanan warga

SURABAYA || HALLO JATIM – Sungguh apes maling motor yang hendak melakukan aksinya di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya. Belum sempat menikmati hasilnya, pelaku ini nyaris tewas usai jadi bulan-bulanan massa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, pelaku digeledah oleh warga dan ditemukan kunci T, beserta sebuah dompet berisi uang dan identitas SIM atas nama Murtado warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Sampang, yang diduga milik pelaku.

Murtado kepergok mencuri sebuah motor Honda Vario di depan diskotik Phoenix, Jalan Kenjeran, Selasa (1/11/2020), sekitar pukul 10.30 WIB.

Aksi tersebut mulanya diketahui oleh korbannya sendiri, yang bernama Munif. Saat itu Munif sudah mencurigai gerak gerik pelaku yang diketahui berjumlah dua orang. Hal tersebut juga diungkapkan oleh seorang saksi bernama Amin (33), warga di sekitar lokasi kejadian.

Photo pelaku setwlah diamankan di kantor polisi

“Kami sebenarnya sudah curiga sama dua orang yang mondar mandir dan mencurigakan. Sengaja kami biarkan sembari dipantau dari jauh. Setelah naik dan otak atik motor lalu kita teriaki maling,” kata amin.

Kemudian para pelaku yang panik mencoba kabur motor korban dan berusaha kabur

“Salah satu pelaku yang panik terus terjatuh dan dihajar sama orang-orang termasuk warga yang sedang melintas, namun sayangnya pelaku yang lain berhasil meloloskan diri.” Tukasnya.

Beruntung, polisi yang mendapat informasi segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa. Kondisi pelaku yang sudah tak berdaya, akhirnya diamankan ke kantor Polsek Tambak Sari Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan membenarkan kejadian tersebut. Kepada awak media, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami interogasi. Sedang satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Didik, kepada media ini. Selasa (1/12/2020).

“Untuk pasal yang kita jeratkan terhadap tersangka yakni 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.” tutupnya. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button