DaerahPemerintahan

Kini, Dokumen Adminduk Format Digital Tak Perlu DiLegalisir

LUMAJANG, HALLOJATIMNEWS.com –Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang Agus Warsito Utomo saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya,Senen (11/5/2020) mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat, karena saat ini setiap dokumen adminduk format digital atau yang telah ditandatangani secara elektronik (TTE), seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian tidak perlu dilegalisir.

Jadi, saat ini semua dokumen adminduk terbitan terbaru yang telah ditandatangi secara elektronik, dan e-KTP tidak memerlukan pelayanan legalisir. Dan, Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 064/875/427.43/2020 tentang Pelayanan Legalisir Dokumen Administrasi Kependudukan Dengan Format Digital, yang mengacu pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019,” ujarnya.

Agus Warsito juga menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku dengan dokumen adminduk dengan format digital. Oleh karena itu, pihaknya masih akan tetap membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk dengan konsep lama atau tanda tangan manual.

Menurut dia, sebab hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat yang memegang dokumen adminduk, seperti kartu keluarga maupun akta kelahiran yang menggunakan tanda tangan manual. “Kalau tanda tangannya masih manual atau basah itu masih perlu untuk dilegalisir, kecuali jika sudah dibubuhi barcode atau TTE itu tidak perlu lagi dilegalisir,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Warsito juga menerangkan, bahwa saat ini masyarakat dapat melakukan perubahan adminduk seperti Kartu Keluarga yang menggunakan tanda tangan basah menjadi format digital, sehingga nanti tak perlu melakukan legalisir.

“Untuk merubah Kartu Keluarga lama menjadi format digital, masyarakat dapat langsung ke kantor pelayanan di kecamatan, dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga yang asli, serta dokumen pendukung seperti fotocopy Akta Kelahiran, Akta Kematian, Buku Nikah, dan Ijazah terakhir,” terang dia.

Ia menambahkan, bahwa legalisir atas fotocopy Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sangat perlu dan penting dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotocopy dokumen, dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.

“Jadi, saat ada permohonan legalisir fotocopy dokumen adminduk, nantinya akan ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dan atau pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap kabupaten/kota,” pungkasnya. (end)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button