HukrimPolres Tanjung Perak

Dua Dari Tiga Bandit Jalanan, Diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir, berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian disertai kekerasan (Jambret) di depan Gapura Jalan Perigian Surabaya, sabtu (21/11/2020), sekitar pukul 17:30 Wib.

Diketahui kedua pelaku masing-masing bernama, M. Salehuddin (21 tahun) warga Jalan Kapas Kampung Ploso Gang 6 / 36 Surabaya, dan Jainul Arifin Bin (28 tahun) warga Jalan Sawah Pulo 5 RT. 005 RW. 004 No. Surabaya. Ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Semampir.

Dari data yang diterima Hallojatimnews.com, korban diketahui bernama, Luluk Masula perempuan (29 tahun) Alamat Jalan Bulak Banteng Tengah No.6 RT. 001 RW. 007 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Jenis Honda CBR No. Pol L 2235 KC, 1 buah tas warna lorek-lorek kombinasi yang berisikan dompet warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 37.000.

Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus Amd S.H., menjelaskan, tertangkapnya dua dari tiga pelaku, berawal ketika korban melintas di perempatan Karang Tembok. Sesampainya di depan Gapura Jalan Pegirian.

“Tiba-tiba korban dipepet oleh para pelaku yang saat itu berboncengan tiga orang mengendarai sepeda motor Honda CBR. Dan salah satu pelaku menarik tas milik korban dari samping kiri hingga korban terjatuh,” ucapnya.

Masih Aryanto, korban yang terjatuh mempertahakan tas miliknya. Sepontan berteriak jambret-jambret, akhirnya pelaku juga ikut terjatuh. Melihat kejadian tersebut, warga dibantu anggota tim opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap para pelaku.

“Alhasil petugas dapat menangkap kedua pelaku. Sedangkan rekannya yang bernama Tolib (DPO) Alamat Pinggir Rel Karang tembok, berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas membawa dan mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Semampir guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 364 ayat ( 2 ) KUHP. Untuk pelaku Tolib (DPO), petugas masih melakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” pungkasnya. @im.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button