Breaking NewsNasionalNews

Di Duga Langgar Perwali 67 tahun 2020, Dua Cafe di Surabaya di Segel

SURABAYA || HALLO JATIM – Di nilai melanggar protokol kesehatan di masa pandemi, dua Caffe dan Bar di wilayah Surabaya, tepatnya di kawasan Jalan Kenjeran No.230, RW.01, Rangkah, Kec. Tambaksari, Surabaya, di segel Satpol-PP kota Surabaya, pada Senin Malam (04/01/2021).

Berdasarkan dari pantauan media Hallo Jatim, di lokasi terihat dua caffe yang di segel petugas Satpol-PP yakni : Caffe Diamond dan Caffe Scorpion.

Diketahui, didalam Caffe tersebut banyak pengunjung yang telah melakukan pelanggaran Protokol kesehatan. Seperti, berkerumunan, dan tidak memakai masker yang dapat menimbulkan cluster baru di wilayah Kota Surabaya.

Penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan perwali nomer 67 yang isinya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) pengawasan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol-PP Kota Surabaya bapak Saiful Ikhsan, langsung melakukan penyegelan dua Caffe sekaligus dan menyita sejumlah KTP milik para pengunjung maupun para Ladies Caffe serta manager Caffe.

Saat dikonfirmasi awak media Hallo Jatim, Kasatpol-PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penertiban tersebut mengacu pada Perwali No 67 Tahun 2020, yang menjadi aturan penyempurna dari regulasi yang ada sebelumnya. Yaitu, Perwali No 28 Tahun 2020 dan Perwali No 33 Tahun 2020.

“Mudah-mudahan dengan usaha yang kita lakukan ini, diikuti oleh tempat Caffe lainnya. Sehingga diharapkan aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan aman dari Covid 19,” terangnya.

Selain itu, Kasatpol-PP Kota Surabaya juga menyampaikan arahan kepada Anggotanya untuk memetakan daerah mana mana saja yang rawan akan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, agar diberikan tindakan tegas dengan mencabut ijin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar atau Nakal. @Ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button