HukrimPolresatabes

Apes..!!! Motor Curian Tak Nyala, Curanmor Asal Kebondalem Surabaya Nyaris Dimassa

Surabaya – Fathur Bin Hasib (35 tahun), pelaku Curanmor asal Jalan Kebondalem Surabaya, hanya bisa menahan rasa sakit luka lebam dibagian wajahnya akibat bogeman mentah yang diluapkan warga masyarakat Jalan Ngagel Surabaya.

Pria pengangguran lahir di Kabupaten Sampang Madura, dibogem puluhan warga lantaran kepergok saat melakukan pencurian motor didalam rumah No.2 yang berada di Jalan Ngagel Gang VII, Kecamatan Gubeng Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi, membenarkan, kejadian pencurian ini pada hari Selasa Dinihari tanggal 25 Oktober 2022, sekitar pukul 00.10 Wib.

“Yang mana saat itu, tersangka Fathur bersama rekannya Opik (belum tertangkap) melakukan aksi pencurian motor Honda Beat yang berada didalam teras rumah milik korban berinisial MRA (25 tahun),” kata Kompol Sodik Efendi, Rabu (26/10/2022).

Sebelum melakukan aksi pencurian, lanjut Kompol Sodik Efendi, tersangka Fathur terlebih dulu memanjat pintu pagar dan mendekati motor lalu merusak tempat kunci kontak serta memotong gembok pagar.

“Setelah berhasil mengeluarkan motor hasil curiannya dari dalam teras rumah. Tak sampai jarak 15 meter, motor tersebut tidak bisa dihidupkan sehingga korban mengetahui lalu memergoki bersama warga dan menghakiminya,” lanjut Kompol Sodik Efendi.

“Melihat tersangka Fathur tertangkap pemilik motor dan warga, rekannya yakni Opik (DPO) langsung melarikan diri,” sambungnya.

Beruntung, di TKP ada anggota yang melakukan Patroli kewilayahan, sehingga tersangka Fathur bisa diamankan dari amuk warga yang ingin menghakiminya.

“Dengan adanya, barang bukti dan alat sarana pencurian ditangan tersangka Fathur, kemudian anggota membopongnya ke Mapolsek guna dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Gubeng itu.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat nopol L -6654- AAT beserta BPKB dan STNK, sebuah kunci T, sebuah mata kunci T, sebuah kunci L pembuka gembok, sebuah magnet pembuka kontak dan 1 (satu) anak kunci palsu.

“Untuk rekan tersangka yang berhasil melarikan diri masih dilakukan pengejaran. Sedangkan, kepada tersangka Fathur yang kita tangkap ini dijeratkan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. @im

Related Articles

Back to top button