Hukrim

Cabuli Anak Dibawah Umur Modal Michat Tersangka Diamankan Polisi

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS, com – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap YY als ABIB (26) karena mencabuli korbannya Bunga (14) yang masih di bawah umur. YY melakukan aksi bejatnya di Hotel di Surabaya.

“Tersangka sudah satu bulan melakukan pencabulan.korban diajak bermain game online oleh tersangka untuk datang ke warkop daerah jambangan, selanjutnya korban diajak oleh tersangka ke salah satu Hotel di Surabaya.
,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar, Sabtu (8/2/20).

Akhyar menjelaskan, kejadian bermula ketika Korban adalah pacar dari terlapor yang baru dikenal sejak 1 bulan terakhir melalui aplikasi Michat yang kemudian berhubungan melalui WA dan berpacaran hingga saat ini. korban diajak bermain game online oleh tersangka untuk datang ke warkop daerah jambangan, selanjutnya korban diajak oleh tersangka ke salah satu Hotel di Surabaya.

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali dalam 1 hari yaitu pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 sekira pukul 02.00 WIB dinihari. korban dipaksa dan dibujuk rayu oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan mengatakan tidak akan meninggalkan korban dan akan selalu bersama dengan korban, ” Ujarnya.

Atas perbuatannya, YY dijerat pasal
81 UURI NO 17 Th. 2016 ttg penetapan perpu no. 01 th 2016 ttg perubahan ke2 atas UURI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (@Samsul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button