Hukrim

Miliki dan Kuasai Ganja, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi Surabaya

[youtube]Insert video URL or ID here[/youtube]Surabaya – Seorang pria berinisial NC (44), ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya lantaran menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sejenis ganja dengan berat 51,94 gram dan 8,48 gram.

Akibat dari penguasaan dan kepemilikan Narkotika sejenis ganja tersebut, pria asal Dusun Menyanggong Taman Sidoarjo diganjar oleh Polisi dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut keterangannya dari Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa Marunduri, tersangka tertangkap pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 16.00 Wib, dan penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut, menyebutkan bahwa adanya seseorang di kawasan Dusun Menyanggong Kletek Taman Sidoarjo, sering menggunakan narkoba sejenis ganja dalam jumlah besar,” ungkap Kompol Daniel, Selasa (14/12/2021).

Setelah dapati informasi, petugas langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan di sebuah rumah yang diinformasikan tersebut.

“Saat melakukan pemantauan di rumah tersebut, suasananya sangat mencurigakan yang kemudian langsung dilakukan penggerebekan,” kata Kompol Daniel.

Lanjut Kompol Daniel, penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukannya bungkusan lakban kecil warna hitam dan bukusan permen di samping Handphone yang didalamnya berisi narkotika sejenis ganja.

“Berdasarkan temuan barang bukti, kemudian tersangka diboyong ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan,” tandas Kompol Daniel.

Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang diakui miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada seseorang melalui perantara.

“Jadi tersangka ini, membeli barang haram tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melaui perantara berinisial MA (belum tertangkap) di Jalan Kalijaten Selatan Taman Sidoarjo pada 26 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib,” terangnya. @njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button