HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polsek Asemrowo Gulung Komplotan Penjahat Jalanan

Surabaya – Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar press release pada Senin Siang tanggal 21 Maret 2022, mengungkap pelaku kejahatan jalanan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan behasil menggulung 8 orang tersangka beserta barang buktinya.

Menurut Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, bahwa pengungkapan ini merupakan upaya kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan diwilayah hukum Polsek Asemrowo.

“Alhamdulillah, dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil menggulung 8 (delapan) pelaku kejahatan jalanan yang sering meresahkan warga masyarakat di Surabaya khususnya wilayah hukum Polsek Asemrowo,” terangnya kepada sejumlah wartawan yang hadir dalam kegiatan press release tersebut.

Dari nama-nama para pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap ini yakni masing-masing berinisial MFA (20), AFF (18), MR (19), RSB (17), S (32), MS (15), HS (25) dan F (23).

“Dari kedelapan tersangka yang kami amankan ini rata-rata bertempat tinggal di Jalan Tambak Asri Surabaya dan Jalan Kalianak Timur Surabaya,” sebutnya.

Lanjut Kapolsek, modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan jalanan ini dalam melancarkan aksi yakni dengan memanfaatkan hari-hari tertentu dan situasi yang tergolong sangat sepi.

“Kebanyakan dari para pelaku kejahatan jalanan ini melakukan aksinya pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional lainnya yang dilakukan pada waktu Pagi, Siang, Sore bahkan menjelang malam hari,” tuturnya.

“Mereka memanfaatkan hari-hari tertentu dan memanfaatkan situasi jalanan yang sepi, seperti di Jalan Margomulyo, Greges, Tambak Langon, Kalianak dan pada umumnya sasaran yang dituju yaitu perempuan membawa tas diselempangkan ke samping,” imbuhnya.

Adapun hasil barang bukti yang diamankan dari para pelaku kejahatan jalanan tersebut, diantaranya 4 (empat) Unit sepeda motor, 4 (empat) buah tas perempuan, 4 (empat) Dos book HP berbagai merk, sebuah HP merk Xiaomi warna Gold dan sebuah kunci Y yang ujungnya runcing serta sebuah kemeja warna hitam putih.

“Untuk pasal disangkakan terhadap para tersangka yakni antara pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya. @im

Related Articles

Back to top button