Breaking NewsHukrimNasionalPolres Tanjung Perak

Pelaku cabul Wonosari tak berkutik saat dibekuk Tim Jatanras Polres KP3

Hallo Surabaya – Kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak yang masih berusia dibawah umur oleh seorang tukang Gojek Online di Surabaya, beberapa hari lalu dan sempat viral videonya melalui Sosial Media akhirnya terungkap.

Pelaku pencabulan tersebut adalah BM laki-laki berusia 51 tahun warga Babatan Pantai Utara, Kecamatan Kenjeran Surabaya. Dia berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Kp3), dalam kurun waktu 24 jam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, dihadapan para awak media memaparkan bahwa tersangka yang dirilis ini merupakan pelaku tindakan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, sekira pukul 13.31 Wib, diwilayah Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya,” kata Herlina, kepada wartawan yang mengikuti konferensi pers, Kamis (30/11/2023).

Terungkapnya kasus tersebut, Menurut AKBP Herlina, setelah adanya edaran sebuah vidio rekaman yang memperlihatkan tersangka BM berbuat tindakan cabul terhadap korban.

“Dimana pada saat itu perekam melihat secara langsung dan takut untuk melakukan peneguran lantaran yang merekam tersebut masih anak-anak,” tutur Kapolres.

Sontak, ibu korban yang melihat isi vidio rekaman tersebut merasa kaget dan melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna ditindaklanjuti.

“Begitu, kita menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras tak sampai memakan waktu 24 jam dari pelaporan,” lanjut Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga dan memantau kegiatan anak-anaknya guna terhindar dari orang asing atau orang yang tidak dikenal.

“Sebagai antisipasi agar tidak menjadi korban pelaku kejahatan, serta antisipasi agar tidak menjadi pelaku kegiatan yang melanggar tindak pidana,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Mohammad Prasetyo, menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat tersangka mencari orderan Gojek disekitaran Wonosari Lor Surabaya.

“Melihat korban sedang bermain seorang diri didepan rumahnya, lalu mendekati kemudian tersangka BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan perbuatan masturbasi kepada korban,” urainya.

Adapun barang bukti terkait kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka BM yaitu sebuah Dress warna merah, sebuah Flashdisk berisi rekaman, sebuah jaket Gojek, sebuah celana panjang warna coklat dan sepasang sepatu serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol L -3694- CAJ.

“Sedangkan untuk mengganjar perbuatan tersangka BM kita jeratkan dengan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. @red

Related Articles

Back to top button