HukrimPolres Tanjung Perak

Pengedar Sabu di Kedung Klinter Surabaya Terciduk Polisi Perak

Surabaya – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus penyalagunaan narkotika sejenis sabu-sabu.

Pelaku adalah MA (20), warga Jalan Kedung Klinter Surabaya. Dia terciduk pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib, oleh Polisi saat melakukan transaksi disekitaran rumahnya.

Hasil dari penangkapan pelaku Polisi didapati barang bukti sebuah dompet kecil warna biru yang didalamnya terdapat dua plastik klip kecil berisi sabu dengan memiliki berat 0,90 gram dan 0,30 gram serta sebendel plastik klip kecil kosong.

Tak hanya itu, Polisi juga melakukan penyitaan sarana lainnya yang diduga sebagai ajang transaksi sabu yaitu sebuah jaket Levis warna biru dan 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna biru beserta Simcard TELKOMSEL.

Dikatakannya Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, kepada media ini, tertangkapnya tersangka MA merupakan tindaklanjutan dari informasi masyarakat.

“Melalui tindaklanjutan informasi tersebut, akhirnya tersangka berhasil tertangkap berserta barang bukti yang kita amankan ini,” kata AKP Hendro Utaryo, Senin (19/09/2022).

Selain itu, pihaknya menyebut, bahwa tersangka MA diduga sebagai seorang pengedar sabu disekitaran rumahnya. Hal ini berdasarkan dengan hasil penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka adalah seorang pengedar yang diketahui sangat cerdik dalam menyembunyikan identitas sebagai pengedar barang haram ini,” tutur AKP Hendro Utaryo.

Terkait kasus penyalagunaan narkotika ini, AKP Hendro Utaryo menambahkan, masih dilakukan pengembangan guna mencari pemasok sabu-sabu yang diterima oleh tersangka.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

 

Related Articles

Back to top button