Polresatabes

Pembeli dan Penjual Sabu Kompak Jelajahi Bui Polsek Tambaksari

Surabaya – Komplotan tersangka penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu ini, memang diacungi jempol dua. Pasalnya, ketiga orang tersebut adalah pembeli dan penjual dengan secara kompak ingin menjelajahi ruangan Bui Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Dihimpun media ini, identitas dari ketiganya yakni BP (27 ), warga Sidotopo Wetan Gg.2 Surabaya yang merupakan sang pembeli. Sedangkan penjualnya yaitu LYP (37) dan WGR (17), warga Jalan Sidoyoso Kali Selatan Surabaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 2 (dua) poket sabu masing-masing memiliki berat 0,27 gram dan 0,42 gram serta sebuah tas Eiger warna hitam, 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) unit Handphone.

Dikatakan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus ini bermula dari tindaklanjutan sebuah informasi yang menyebutkan, tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu disekitaran Jalan Karanggayam Surabaya tempat pembuangan sampah.

“Kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dengan cara pemantauan, dan diketahui seseorang yakni tersangka BP dengan gerak-gerik sangat mencurigakan. Selanjutnya, diberhentikan dan digeledah,” kata Kapolsek kepada media ini, Selasa (04/10/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukannya sebungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,27 gram didalam Tas cangklong Eiger milik tersangka BP, selanjutnya diinterogasi secara langsung.

“Dalam pengakuannya, bahwa sabu yang diakui miliknya tersebut baru didapatnya dengan cara membeli seharga 300 ribu rupiah dari seseorang yakni tersangka LYP dan WGR. Selanjutnya, langsung dilakukan pengejaran seketika itu,” ucapnya.

Alhasil, upaya pengejaran yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi membuahkan hasil. Tersangka LYP dan WGR tertangkap di kawasan SPBU Kapas Krampung Surabaya.

“Dari hasil penangkapannya didapati sepoket sabu 0,42 gram beserta alat bukti sarana transaksi yakni sebuah Handphone,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka LYP dan WGR, bahwa sabu-sabu tersebut, didapat dengan cara membeli seharga 250 ribu rupiah dari seseorang yang tidak dikenalnya didaerah jalan Wonokesumo Surabaya.

“Jadi, tersangka LYP dan WGR dalam kasus penjualan sabu ini, meraup keuntungan 50 ribu rupiah. Dan keduanya juga mengakui bahwa sudah dua kali melakukan transaksi bersama tersangka BP,” tuturnya.

Dijelaskan juga Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si., bahwa upaya penangkapan ketiga tersangka sangatlah berbeda hari.

“Tersangka BP tertangkap pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekira pukul 20.00 Wib, sedangkan tersangka LYP dan WGR tertangkap pada hari Selasa tanggal 27 September 2022, sekira pukul 19.30 Wib,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, “Untuk pasal yang kami jeratkan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. @Im

Related Articles

Back to top button