HukrimPolresatabes

Unit Reskrim Polsek Rungkut Tangkap Seorang Spesialis Pencuri Kamar Kost

Surabaya – Aparat Kepolisian Sektor Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang spesialis pencuri barang-barang berharga milik penghuni kamar kost di wilayah Rungkut Surabaya.

Pelaku adalah TR (49 tahun), warga Rungkut Tengah Gg. Sawah No.32 Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Fajar Andianto asal Magetan, indekost di Rungkut Kidul Gg. Hj Supi’ah Surabaya.

Laporan tersebut, dikuatkan dengan hasil rekaman CCTV dan laporan Polisi bernomor LP/B/106/XI/2022/SPKT/POLSEK RUNGKUT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Nopember 2022.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjutan laporan dari Fajar Andianto yang menjadi korban dalam aksi pencurian yang dilakukan pelaku TR.

“Korban melapor atas kehilangan Handphone merk POCO M3 dan sebuah tas berisi dompet yang didalamnya ada sejumlah uang kurang lebih Rp.500 ribu rupiah. Dan laporan tersebut juga dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV,” kata Iptu Joko Soesanto, Kamis (01/12/2022).

Guna menindaklanjuti laporan, selanjutnya dilakukan penyelidikan melalui hasil rekaman CCTV yang dibawa korban.

“Berbekal hasil rekaman tersebut, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tidak lama dari kejadian itu,” lanjut Iptu Joko Soesanto.

“Pelaku kita tangkap saat berada di pinggir jalan Bendul Merisi Gg. Besar Selatan Kecamatan Wonocolo Surabaya,” imbuhnya.

Menurut pengakuan dari pelaku TR, bahwa Handphone yang berhasil dicurinya sudah laku terjual kepada SUTIK (DPO) seharga Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya telah habis dipakai untuk keperluan biaya hidup sehari-hari.

“Kepada pelaku kami jeratkan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button