HukrimPolres Sidoarjo

Residivis sempat bermalam sehari di Polsek Candi, Kapolsek enggan ditemui

Sidoarjo – Residivis tersangka penipuan dan penggelapan yang sudah lama diincar kepolisian wilayah Jawa Timur akhirnya dibekuk oleh Polsek Candi, Polresta SIdoarjo pada tanggal 23 Desember 2022. Namun berdasarkan info yang beredar, Residivis tersebut dilepaskan dengan dalih kesepakatan restorasi justice pada 24 Desember 2022 malam.

Diketahui tersangka berinisial HS(29), sudah dilaporkan kepihak kepolisian baik di wilayah hukum polres Malang maupun wilayah hukum Polrestabes Surabaya tepatnya Polsek Pakal beberapa waktu silam.

Berdasarkan info yang dihimpun oleh media Hallo Jatim, tersangka HS, diamankan pihak Sat Reskrim Polsek Candi, Polresta Sidoarjo beberapa hari lalu. Namun sayangnya tersangka dilepas dengan dasar RJ (Restorasi Juctice) dengan nominal sebesar Rp.4.000.000 juta yang sebelum dimintai sebesar Rp.10.000.000.

Menanggapi hal tersebut, awak media Hallo Jatim mendatangi kantor Polsek Candi guna konfirmasi terkait informasi yang telah beredar tersebut. Namun sayangnya keberadaan Kapolsek maupun Kanit Reskrim saat itu tidak ada ditempat.

Dikarenakan tidak ada ditempat, awak media Hallo Jatim mencoba menghubungi Kompol Sugeng Prajitno SH, selaku Kapolsek Candi melalui nomer WhatsApp pribadinya.

“Silahkan langsung menghubungi Kanit kami karena dia yang menangani permasalahan ini.” Kata Kompol Sugeng saat dikonfirmasi. Senin,(26/12/2022).

Sementara itu, Kanit Reskrim Imam Tarmudji saat dikonfirmasi tidak ada diruangan dikarenakan lepas dinas. Awak media Hallo Jatim mencoba konfirmasi melalui ponsel pribadinya hingga akhirnya ditemui Selasa (27/12/2022) diruangannya.

Kepada media ini, Imam menjelaskan bahwa terkait pelepasan tersangka HS berdasarkan Restoratis Justice. Hal tersebut dilakukan atas dasar dicabutnya kasus oleh pelapor.

“Kita melakukan RJ dikarenakan pelapor sudah mencabut laporannya. Jadi pihak kami bukan melepas tersangka HS. Namun melalui restorasi Juctice.” Kata imam saat ditemui media ini diruangannya.

Saat disinggung terkait nominal, Imampun juga tidak membantah dan membenarkan bahwa dalam restorasi justice tersebut memang sudah ada kesepakatan bersama dalam surat pernyataan.

” Memang benar, dengan adanya biaya atau nominal Rp. 4.000.000 juta tersebut adalah murni uang itu untuk pelapor yang mencabut laporannya. Dan itu semua sudah tertuang didalam surat perjanjian yang sudah di tulis dan disepakati bersama antara HS dan pelapor” ungkap Kanit.

Namun saat dikonfirmasi terkait pihak Polsek Candi meminta uang dengan nominal Rp.10.000.000 tersebut Imam membantah. “Kalau terkait nominal Rp.10.000.000 itu pihaknya tidak meminta, dan uang Rp.4.000.000 itupun murni untuk pelapor, ya untuk cabut perkara tersebut” urai Imam.

Kemudian saat ditanya terkait HS merupakan Residivis dan sudah banyak LP (Laporan Polisi) terhadap tersangka, Imam mengelak bahwa pihaknya tidak mengetahui akan hal tersebut.

“Saat itu HS sempat bermalam di Polsek Candi sehari, kemudian kita lakukan proses RJ. Kami tidak mengetahui jika HS tersebut sudah jadi target atas tindak penipuan dan penggelapan, karena kami tidak ada link untuk mengetahui informasi tersebut dari luar wilayah Sidoarjo.” pungkasnya.

Disaat yang sama Soegeng Prajitno mantan Kapolsek Jetis Mojokerto Kota yang telah Sertijab menjabat menjadi Kapolsek Candi Sidoarjo pada (29/07/2022) lalu, terkesan enggan menemui awak media, saat dihubungi via WhatsApp pribadinya, pesan hanya dibalas singkat. “cukup dengan Kanit saja yang menangani hal tersebut.” Sedangkan konfirmasi lainnya tidak di balas, pesan hanya dibaca saja dan diduga terkesan menghindari.

@deft

Related Articles

Back to top button