Polres Bangkalan

Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Bertempat di Lobby Mapolres Bangkalan, Kapolres Bangkalan Melaksanakan Pers Release ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan dengan modus menyewa mobil rental dan menyekap korban.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama samtama putra S.I.K S.H M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP. David Manurung, melakukan giat Press Release Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan menghadirkan Dua Tersangka berinsial SB (52) Asal sumenep dan MB (45) Asal Bangkalan serta tiga DPO berinsial MF, TR dan N masih dalam buruan petugas, ujar Kapolres Bangkalan, Saat gelar release dihadapan awak media, selasa ( 19/11/19). Siang.

Lanjut Rama menegaskan dalam keterangannya menyampaikan  bahwa motif dari para pelaku meminjam mobil rental car Milik korban untuk mengantar keluarganya sakit, namun dalam perjalanan menuju madura korban ditodong oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam dan korban di ikat tangan serta dibungkam mulutnya, kemudian mobil korban dibawa kabur oleh tersangka, kata Rama.

Sementara itu Kapolres bangkalan menjelaskan kronologi Kejadian berawal pada Selasa ( 19 November 2019) sekitar pukul 22.00 wib, setelah mendapat informasi masyarakat  Personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bangkalan bekerjasama dengan Polres Pamekasan untuk memburu keberadaan tersangka di salah satu hotel pamekasan.

Petugas melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku, dan pada Kamis ( 15 November 2019) sekira pukul 17.00 wib, Personil Sat Reskrim Polres Bangkalan mengetahui keberadaan para pelaku sehingga Personil melakukan Penangkapan terhadap para pelaku tepatnya di hotel Pamekasan dan diketahui tersangka sedang mengkonsumsi sabu, seketika itu tersangka tidak berkutik saat di grebek personil Kanit Reskrim polres Bangkalan tanpa adanya perlawanan, kata Mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian berupa satu unit mobil CAYLA, satu lembar surat Keterangan dari PT. Andalan Fanince Indonesia dan satu lembar fotocopy STNK no pol R 8665 BS.

Kabiro Bangkalan : Aris
Penulis : Jamal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button