Hukrim

Mantan PNS Pensiunan Diamankan Polisi Gegara Menipu Pemasaran Perumahan Bersubsidi

Hallo Surabaya – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus penipuan perumahan dengan tersangka NJ (59) diduga telah melakukan penipuan perumahan subsidi yang belum ada menyelesaikan status hak atas tanahnya.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan memasarkan perumahan bersubsidi pemerintah dengan berkedok perusahaan Perumahan Puri Banjar Panji Residence yang terletak di desa Kedung Peluk Kec. Candi Sidoarjo.

“Modus tersangka, Ia menyebar brosur, memasang banner dan umbul-umbul dilokasi serta membuat peta lokasi dan siteplan awal perumahan diatas tanah seluas ± 6.6 ha yang akan dibangun perumahan sebanyak 450 unit.” ujar Kasatreskrim saat jumpa Pers di Polrestabes Surabaya. (5/12/23).

Awal mula tersangka NJ (59) mantan PNS itu sejak bulan April 2019 menyewa ruko untuk digunakan sebagai kantor pemasaran yang terletak di frontage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Siwalankerto, Surabaya.

Dari keterangan tersangka perumahan itu rerdiri dari 3 bidang hak tanah atas nama orang lain dengan total senilai 14 milyar rupiah. Namun Tersangka NJ baru membayar DP sebesar Rp.900.000.000 saja dan saat itu tersangka NJ telah berhasil menjual sebanyak 350 unit atau 350 pembeli.

“Unit rumah yang dipasarkan oleh tersangka adalah rumah type 30/60 dengan harga Rp.140.000.000, hingga Rp.150.000.000, perunit dan tersangka telah menerima pembayaran angsuran uang muka dari para korban hingga total senilai 3 milyar rupiah,” jelas AKBP Hendro Sukmono.

Selanjut, semua uang ditampung di rekening pribadi milik tersangka bukan di rekening PT dan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. Untuk mengelabuhi dan menarik minat calon korban, tersangka NJ menggunakan nama PT. Armanda Jaya Perkasa yang belum didirikan.

“Seoalah-olah tersangka selaku penjual memiliki legalitas sebagai developer atau badan hukum yang terpercaya, yang mana PT. Armanda Jaya Perkasa baru didirikan pada tanggal 29 September 2020,” jelasnya.

Kasatreskrim menambahkan, pada saat itu korban mengetahui jika tidak ada kegiatan apapun dilokasi maka para korban melakukan pembatalan pembelian hingga delapan korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polrestabes Surabaya.

“Rumah bersubsidi yang dijanjikan tersangka tidak pernah terbangun dan lokasi tanah masih berupa tambak yang dikuasai oleh pemilik tambak tersebut.” terang Hendro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 154 UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (Nj)

Related Articles

Back to top button