Breaking NewsDaerahHukrimNasionalPolres Sidoarjo

Kepolisian Akan Ungkap Tuntas Tragedi Arogansi Ormas Di Ponti Sidoarjo

Hallo Sidoarjo – Berdasarkan surat tertanggal 2 Januari 2024, Nomor B/01/1/Res.1.6/2024/Reskrim perihal undangan wawancara klarifikasi perkara yang diterima pelapor pada Sabtu 6 Januari 2024, menyatakan masuk tahap penyelidikan Polsek Kota Sidoarjo.

Leo Eldat Dinata SH salah satu korban pengeroyokan memenuhi panggilan dari Mapolsek Kota Sidoarjo pada Jumat, 12 Januari 2023, guna melanjutkan BAP atas tindak lanjut dari laporan korban sebelumnya yang di lakukan di Polres Sidoarjo dan di limpahkan ke Polsek Kota Sidoarjo pada 16 Desember 2023.

Leo bersama beberapa saksi, yang juga Caleg partai Hanura yakni Anita Angelina, Anita Indri Rostikawati, Iin Anggraeni, dan Enik Yuli Lestari dimulai dari pukul 10.00 Wib berada di ruang Bareskrim Polsek Kota Sidoarjo menjawab satu persatu pertanyaan dari penyidik.

Iptu Soepatman SH selaku Kanit Reskrim Polsek Kota, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, “mengapa kasus yang awalnya di Polres kemudian dilimpahkan ke Polsek kota, itu adalah kewenangan dari Polres, kita hanya menjalankan perintah, tapi menurut saya tiap Polsek menangani 1 kecamatan sedangkan Polres menangani 1 kabupaten, kita bisa bayangkan bagaimana numpuknya laporan-laporan yang di Polres, jadi kemungkinan dilimpahkan ke Polsek agar bisa segera kita proses, kan..juga masuk wilayah Polsek Kota mbak” jelas Soepatman.

“Harap di mengerti semua juga melalui prosesnya, berkas masuk juga tidak langsung di meja saya, semua pasti ke meja atasan dulu, barulah ke saya” tambahnya.

“Terkait dengan kejadian di Ponti pihak kepolisian tetap akan “Ungkap Tuntas” seperti yang dijelaskan oleh Kapolri, tanpa pandang bulu” tegas Kanit Reskrim.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, telah memaparkan bahwa Organisasi masyarakat (ormas) disebut mesti menjadi suri teladan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan selalu mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Segala tindakan yang dilakukan ormas tidak boleh melenceng dari peraturan yang ada.

“Segala aktivitas ormas, baik pengurus maupun anggota, adalah subyek hukum yang juga wajib tunduk, taat, dan patuh kepada seluruh hukum-hukum negara di ruang publik,” urai Bahtiar.

Menurut Bahtiar, ormas mesti menjunjung asas yang berlaku di masyarakat, berupa adat, budaya, dan etika. Ormas tidak boleh menghalalkan segala cara serta menabrak ketentuan hukum.

“Pada Pasal 59 UU (Undang-Undang) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, memberi rambu-rambu atau berisi larangan yang mesti ditaati dan berisi konsekuensi hukum,” tegas Bahtiar.

“Tentu kepada ormas baik pengurus maupun anggotanya yang melanggar hukum negara bisa dievaluasi keberadaannya sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Ormas, yaitu Ormas yang melanggar aturan diancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 dan 83 UU Ormas” pungkasnya. @red

Related Articles

Back to top button