HukrimNews

Notaris Agatha Henny Asmana SIPA, SH. M.Kn Kembali disidangkan

Terdakwa Notaris Agatha saat menjalani sidang

Surabaya,hallojatimnews.com –  Sidang Terdakwa Notaris Agatha kembali di gelar di R garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Minggu yang lalu Jaksa Penuntut Umum Hari Dari Kejati menghadirkan saksi  Lurah Ngading yaitu Drs Sri Nurhayati.

Sayangnya dari keterangan saksi tersebut.tidak tahu menahu masalah perkara  Obyek tanah di Jalan Kenjeran nomer 337 dan 339. lantaran perkara itu sudah mulai tahun tahun 2007. Pada tahun itu yang menjadi  lurah yaitu Suprayitno (Camat di Kecamatan Mbulak ) karena saya menjadi lurah tahun 2014,saya tahunya dari staf kelurahàn dan berdasarkan dokumen kalau obyek tanah tersebut masih bermasalah.

Terkait ahli waris pun saya tidak tahu dan tidak pernah bertatap muka.jelas Saksi Lurah Ngading di persidangan. Ketika terdakwa di tanya oleh Hakim dengan keterangan saksi di benarkan dan tidak tahu. Rabu , (28/09/2018 )

Sedangkan Sidang yang di gelar pada hari ini ( 3 Oktober 2018 )Jaksa Penuntut Umum Kejati yaitu Jaksa Hari menghadirkan Dua Saksi diantaranya Saksi Edi Hariyanto warga jl Darmahusada Surabaya dan Saksi Suprayitno warga Dukuh Setro Surabaya.

Saksi : lurah Suprayitno dan Edy Hariyanto

Kehadiran kedua saksi tersebut dimintai keterangannya pada kasus dugaan menerbitkan surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar yang menjadikan  Notaris  Agatha Henny Asmana SIPA, SH. M.Kn, menjadi terdakwa ,sedangkan kantor  notaris keberadaannya di  jalan Raya Kusuma Bangsa No. 144 Surabaya.

Dua orang saksi itu mengaku mengetahui saat ditanya Jaksa penuntut Umum (JPU) soal adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pembatalan sertifikat rumah di jalan Raya Kenjeran No 337-339 Surabaya.

Sesuai dalam putusan gugatan PTUN perdata tersebut ditingkat Pertama dimenangkan Penggugat, sedangkan ditingkat Banding dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan tergugat dan menyatakan sertifikat rumah di jalan Raya Kenjeran No 337-339 adalah sah.

Dalam fakta persidangan saksi Prayit memaparkan , Ia bekerja mulai tanggal 2 januari 2007 diangkat menjadi Lurah ngading . Namun sebelumnya saya menjadi staf di sana. Dirinya 2 kali menerima surat dari terdakwa Munandar alias Bagong. Yang intinya mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Saripin, menanyakan persil tanah tersebut dan meminta pihak Kelurahan supaya menunjukkan lokasinya.

“Namun kedua surat tersebut tidak saya tanggapi, sebab Munandar tidak mampu menunjukan bukti keterangan waris apapun yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan,” kata Suprayitno.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko, saksi juga menyebut bahwa persil 483 di jalan kenjeran 337-339 yang diklaim terdakwa Munandar milik ahli waris almarhum Saripin, ternyata sudah bersertifikat hak milik atas nama Taher Gunadi dengan Nomor serifikat 90K Gading, 91K Gading, 92K Gading dan 93K Gading.

“Itu jawaban surat yang pernah saya berikan kepada Pak Munandar dan pengacaranya yang bernama Zainal, sebagai jawaban saat saya dilaporkan ke walikota Bambang DH karena dianggap tidak melayani masyarakat,” dalam hal ini tidak ada nama notaris Agata yang di bawah bawah, sedangkan saksi tidak pernah menjadi saksi pada saat di pengadilan PT TUN karena saya hanya di beritahu oleh Edi Hariyanto,”ujar Prayit yang sekarang menjabat sebagai Camat Bulak.

Ketika terdakwa ditanya oleh Hakim Ketua Majelis terkait keterangan saksi,” oleh terdakwa di benarkan karena terdakwa tidak mengenal saksi. Saksi kedua yang diperiksa yaitu Edi Hariyanto. Keterangan yang disampaikannya tak jauh seperti keterangan yang disampaikan oleh saksi Suprayitno saat dicecar oleh JPU soal adanya gugatan PTUN yang dilayangkan oleh ahli waris Saripin. “Apakah saudara saksi pernah digugat PTUN oleh ahli waris almarhun Saripin?” tanya Hari Rahmad Basuki, JPU Kejati Jatim dalam kasus ini.

Atas pertanyaan tersebut, Edi mengaku mengetahuinya. Menurutnya, terkait kasus ini telah diserahkan semua ke kuasanya yakni Hartono yang juga adik iparnya. “Tahu, semua saya serahkan ke adik ipar saya Hartono. Saya hanya mendengar hasilnya saja,” kata Edi menjawab pertanyaan JPU.

Dalam sidang yang berlangsung diruang sidang Garuda 2 ini, terdakwa notaris Agatha Henny tidak membantah sejumlah keterangan saksi. Agatha Henny hanya mengatakan tidak mengenal kedua saksi, dan tidak pernah berhubungan dengan keduanya. “Saya tidak mengenal saksi,” ujar Agatha Henny.

Perlu di ketahui Notaris Agatha Henny Asmana SIPA, SH. M.Kn Jalan Raya Kusuma Bangsa No. beserta Nafsijah (93) dan Munandar alias Bagong (47) juga Sudjoko Mochamad Anto, sebagai terdakwa dan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Notaris itu didudukan di kursi pesakitan karena terjerat kasus dugaan menerbitkan surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar atas hak kepemilikan tanah di jalan Raya Kenjeran 337-339 Surabaya. (ayu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button