DaerahHukrimNasionalNews

Diduga Raden Pandu Tidak bertanggung jawab, Diduga Tidak Berani Bertemu Debitor Pailit Yang Menanyakan Jumlah Hutang

SUMBAWA (HALLO JATIM) – Tak terima dengan kepailitan terhadap toko harapan baru .Lusi pemilik toko dan karyawannya serta warga sumbawa adakan demo di depan kantor Bank BRI Sumbawa. Kedatangan mereka kurang lebih 500 pendemo hanya ingin bertemu dengan Pandu lantaran butuh Kejelasan atas kepailitan toko harapan baru.

Yang menarik di dalam Demo ini kompaknya warga dan karyawan yang antusias dengan menanda tangani di kain lebih dari 500 tandan tangan hanya keinginannya toko harapan Baru di  buka karena toko ini merupakan toko satu satunya yang terlengkap di kota Sumbawa.

Selain tanda tangan ada sebuah banner yang bertuliskan

“Kenapa Kami Di Paksa Bangkrut Kurator BRI Tidak Bertanggung Jawab “.

Diungkapkan Lussy,  dimana perusahaannya toko harapan baru dipailitkan pada tahun 2013, dirinya juga menemukan perbedaan sisa utang yang tidak sama antara BRI Wilayah Denpasar dengan nomor B.1440-KW-XI/RPK/02/2013 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp 7.397.465.194 dengan yang dikeluarkan BRI Cabang Sumbawa dengan nomor B.695/KC/XI/02/2013 tanggal 11 Februari sebesar Rp 7.019.554.674. “Ini bukan kesalahan system, tapi murni kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di BRI Sumbawa yang sejak awal sudah berniat tidak baik kepada saya,” ungkap Lusy.

Masih menurut Lusi banyak barang barang saya yang hilang saya merasa di rugihkan dengan sejumlah kurang lebih Rp 2 Milyar, Lalu  siapa yang bertanggung jawab jawa atas hilangnya barang barang saya yang ada di dalam Toko.Pihak Kurator atau Kepolisian.Jelas Lusi kepada wartawan.

Di tempat berbeda menurut Humas Pengadilan Surabaya yang sekaligus hakim Pengawas.menjelaskan adanya barang barang milik Lusi yang di pailitkan itu bukanlah tangung jawab hakim pengawas  melainkan tangung jawab pihak kurator, hakim pengawas hanya bisa merima lapran lewat surat .dan tidak turun mengontrol barang di Sumbawa.dan itupun sudah di atur di dalam undang undang  Kepailitan.jelas hakim sigit kepada wartawan.

Sayangnya pihak Najib selaku Kurator saat di konfirmadi lewat WAnya dengan nomor 08139240 XXXX. Terkait barang yang hilang .Najib lewat Wanya hanya menjawab ‘ Barang yang hilang itu kata siapa, Suka suka mulut Lusi Mo Omong apa saja ” itu jawaban Najib Melalui Wanya .

Perlu di ketahui, Lusy alias Kwan Kok Ing warga jalan Kartini No 33 RT 003-RW 003, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Pemilik Toko Harapan Baru ternyata menyisakan sengketa. Sumber masalahnya karena Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Sumbawa Besar pada 2013 lalu, melalui putusan No 35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, menyatakan bahwa kedai toko tersebut pailit.

Sementara syarat pailit dalam Bab II UU No 37 tahun 2004, kepailitan bagian kesatu, syarat dan putusan pailit pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh Tempo dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonnya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

“Gugatan ini dilayangkan lantaran bertentangan dengan syarat-syarat pailit. Pelaksanaan eksekusi terhadap aset saya juga dilakukan secara serampangan, mereka membawa keluar bundelan karung dan barang-barang saya, dan barang-barang tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaanya.@ rhy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button