HukrimNasionalNews

Oknum Polsek Tambak Sari jadi Manajemen Cafe dan Pengelolah Parkir

SURABAYA (HALLO JATIM) – Oknum Polisi Polsek Tambak Sari Chandra Hendroyono, rangkap kerjaan, selain sebagai anggota Kepolisian, juga bekerja sebagai menejemen Samchon Cafe dan Resto, sekaligus keamanan serta mengelolah parkir di Cafe tersebut, yang beralamat di jalan Slamet no. 6 Surabaya.

Samchon Cafe yang berlokasi dikawasan Polsek Genteng. Dengan berbekal surat kuasa yang diberikan pemilik lahan berinisial T. Diketahui Chandra dan timnya melakukan pembackupan parkir serta gedung tanpa pemberitahuan kepada Polsek Genteng, sebagai wilayah hukum Polsek Genteng. Kamis, (6/12/18).

Sementara dalam penelusuran tim investigasi wartawan di lapangan, mengikuti proses alur cerita bahwa, halaman dan gedung sudah mempunyai surat parkir yang sah dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, dengan atas nama Abdul Munhari beralamat di Jl. Tanah Merah Surabaya.

Dalam mediasi pertama kasus pembackupan parkir dan gedung ini pihak Candra saat didatangi wartawan di jl. Slamet no. 6, mengatakan, “Saya berhak menaruh orang untuk parkir di halaman (Samchon cafe) kalau Munhari yang akrab disapa Heri, hanya berbekal surat dari Dinas Perhubungan, tapi kan lebih kuasa saya, karena saya mempunyai surat kuasa dari owner, ” Kata Chandra Hendarsono oknum anggota Polri aktif di Polsek Tambak Sari.

Tak lama saat Munhari meminta mediasi ke polsek Genteng, Chandra mengatakan, “Saya mempunyai surat kuasa dari owner, dan saya sudah lama bekerjasama dengan owner, kalau gak percaya saya akan ajak owner Cafe Samchon ,” ujarnya.

Sementara Polisi Polsek Genteng yang tak mau disebut namanya melakukan mediasi baik baik, dengan upaya damai, “Begini saja, pak Chandra kan anggota, masak anggota polri backup parkir dan gedung, gak sayang dengan baju coklatnya, carilah solusi yang terbaik,” tutur anggota polsek Genteng saat mediasi ruang Intel Polsek, yang di hadiri oleh Owner Samchon cafe, Abdul Munhari, dan Chandra Hendroyono. Minggu, (2/12/18).

Menurut Abdul Munhari menegaskan, “Saya mulai awal tidak mau ribut ribut, apalagi sama oknum anggota, lawong ini cuma cari makan yang tidak seberapa. Sudah lah saya manut owner saja, agar ada solusi baik baik, sebab kalau mengurus surat parkir dari Dishub itu satu paket dengan Amdal lalin serta IMB,” jelas Munhari saat menjelaskan ke Owner Samchon Cafe dan Polisi Polsek Genteng.

Sementara Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI, diantaranya, bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Terpisah, saat wartawan mengkonfirmasi via handphone ke Kapolsek Tambaksari Kompol. Gatot H mengatakan, “Saya sudah mengingatkan anggota kami, dan akan selidiki, bahkan kalau salah akan menindaklanjuti pak, jika memang anggota kami bekerja diluar Tupoksi nya, sebab ranah ini sudah keluar dari institusi Polri,” tutup Kapolsek Tambaksari.

Perlu di ketahui dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button