HukrimNews

Gara Gara Scoopy, Pemuda ini harus berurusan dengan Polisi

Andi Fahrizal Amin, bersama barang bukti 1 unit motor Scoopy

SURABAYA, HALLO JATIM –
Berbekal kunci palsu hasil penggandaan, pria Surabaya ini nyaris dihajar warga ketika kepergok melakukan pencurian.

Pria bernama, Andi Fahrizal Amin (26) warga Jalan Surti Kanti 1 Surabaya tersebut menggondol sepeda motor milik temannya sendiri bernama, Abdul, warga Randu Surabaya.

Pada 02 Januari 2019, lalu sekira jam 20.00 WIB, pelaku Andi ini menggandakan kontak motor ketika ia meminjam dari korban. Korban memberikan saja motornya karena keduanya sudah lama kenal.

“Setelah menggandakan kunci kontak, selang waktu beberapa hari di pergunakan untuk mengambil sepeda motor milik korban,” sebut Kompol Sucipto, Kapolsek Kenjeran, Sabtu (5/1/2019).

Lanjut Sucipto, pelaku akhirnya ditangkap oleh masyarakat ketika hendak melarikan sepeda warna merah. warga kemudian diserahkan kepada Keamanan setempat dan dilaporkan ke Polsek Kenjeran Surabaya.

“Sementara satu pelaku lainnya berinisial RN melarikan diri / DPO, dan dalam pengejaran,” tambah Sucipto.

Dan untuk menghindari amuk massa, anggota Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran segera menindak lanjuti dengan mengamankan pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scopy Warna merah Nopol L 6977 RL. Pelakunya di bawa ke Polsek Kenjeran guna proses penyikan lebih lanjut karena diduga melanggar Pasal 363 KUHP. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button