Kejaksaan Negeri Tanjungperak Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Ditegakkan




SURABAYA | Hallo Jatim – Langkah awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak kendala yaitu berupa penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah ditetapkan 3 target pencapaian sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Adapun pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan
Salah satunya Pada tahap pencanangan, deklarasi/pernyataan dilaksanakan melalui Penandatanganan secara terbuka yang di lakukan oleh kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak beserta jajarannya di Jalan Kemayoran No 1 Surabaya.
penandatanganan ini bukan semata mata hanya Caremonial tapi harus dilaksanakan dengan sungguh sungguh oleh semua jajaran.
Menurut Racmad Supriyadi SH,MH mengatakan bahwa didalam penandatanganan WBk ini ada 3 Poin Pokok diantaranya ,” Bebas Korupsi, Penataan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik.
“Kita hilangkan minimal meminimalisir yang namanya penyalahgunaan upaya upaya korupsi dan memaksimalkan kinerja serta pembenahan pelayanan terhadap masyarakat
Masih Menurut Rachmad Supriyadi SH,MH ,” Saya akan berjanji akan menuntaskan Perkara dugaan Korupsi Dana Hibah pemerintah kota ( Pemkot ) Surabaya tahun 2016 yang diduga merugikan negara sebesar 5 Milyar.
Namun untuk informasi detailnya, Rachmad menyerahkan sepenuhnya terhadap bidang yang menangani kasus tersebut.” Tuturnya. @ Sri