News

Pimred Hallo Jatim : Dewan Pers segera berbenah dan minta maaf

Sidoarjo – Beredar Informasi, Dewan Pers melakukan koordinasi dengan mengajak para organisasi konstituennya untuk membahas format Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi profesi atau kompetensi, baik dalam bentuk assessment maupun portofolio seorang asesi.

Penerapan yang dilakukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), melalui LSP Pers Indonesia harus mempunyai Asesor (penguji) yang tentunya mempunyai sertifikat BNSP berlogo Garuda.

Sedangkan dalam pelaksanaan Sertifikasi profesi, LSP Harus melengkapi 2 persyaratan administrasi penting yakni :

1. Mempunyai SKKK atau SKKNI teregistrasi ke Kementerian Tenaga Kerja.

2. Mempunyai Skema Terverifikasi BNSP.

Ironisnya, Dewan Pers malah baru memulai menyusun SKKNI, jadi dari selebaran undangan itu udah jelas, pelaksanaan UKW yang selama ini dilakukan Dewan Pers tidak mempunyai Standart Kompeten, dan itu jelas merugikan yang sudah ikut UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

 

Abdur Rachman selaku ketua DPD organisasi pers SWI kabupaten Sidoarjo, sangat prihatin terkait banyaknya wartawan hingga pimpinan redaksi yang sudah terlanjur ikut UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

“Sudah Puluhan Tahun gelar UKW, tapi baru sekarang DP baru menyusun SKKNI. Berarti UKW yang digelar tidak memakai standar kompetensi, jika tidak memakai standar kompetensi berarti UKW yang digelar Dewan Pers perlu dipertanyakan keabsahannya.” Ucap Abdur Rachman.

Dalam keterangan diatas sudah jelas, seorang penguji harus mempunyai sertifikat resmi dari BNSP yang berlogo Garuda. Terus,…mohon maaf kira kira yang menguji dalam Proses UKW selama ini punya sertifikat BNSP nggak..!!!,” Cetus Rachman.

Terkait UKW, Rachman juga tidak dapat memungkiri akan adanya beberapa oknum dari instansi pemerintah baik dari TNI maupun Polri yang sempat menyinggung wartawan harus UKW jika ingin meliput ataupun kerjasama (kemitraan). Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan aturan UU Pers Nomer 40 Tahun 1999.

“Saya harap Dewan Pers segera berbenah dan minta maaf kepada ribuan wartawan hingga pimpinan redaksi yang sudah terlanjur ikut UKW. Jika Dewan Pers mau mengadakan UKW, segera mengajukan ke LSP Pers Indonesia,” tegas Rachman Sapan akrab kesehariannya.

Rachman juga menghimbau kepada para insan pers yang mau mengikuti SKW (Sertifikat Kompetensi Wartawan), saat ini secara resmi sudah dibuka. Tentunya dengan skema yang sudah disiapkan. Untuk di Jawa Timur sendiri pihaknya menjelaskan tempat uji kompetensi (TUK), berada di Kedung Anyar VII No. 50C Surabaya.

“Silahkan rekan rekan yang mau ikut SKW dapat datang langsung ke kantor pusat SWI. Atau bisa menghubungi admin di nomer whatApps 0822-4474-4044.” Pungkasnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button