DaerahHukrimNews

Pemuda ini diciduk Polres Bangkalan Akibat Edarkan Serbuk Putih

Foto: tersangka beserta barang buktinya saat diamankan Ke Polres Bangkalan Madura

BANGKALAN | Hallo Jatim – Dalam pemberantasan peradaran kakotika di kabupaten bangkalan terus dilakukan oleh polres bangkalan, kali ini Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan Berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Senin 04 Maret 2019

Pria yang diketahui bernama Achmad Sugiyanto (24) th asal Jalan Trunojoyo Kel.Pejagan Kec Pajangan Kab. Bangkalan, ditangkap di rumah H.Yunus tepatnya di Ds.Parseh Kec.Socah Kab. Bangkalan Madura.

Penangkapan tersangka itu berawal ketika anggota satuan reskoba polres bangkalan menerima informasi dari masnyarakat yang resah adanya peredaran barang terlarang di wilayahnya. dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengintai keberedaan tersangka untuk memestikannya.” Ucap AKP Puguh Suatmojo, Selasa, (05/03/2019).

Setelah dinyatakan bersalah.” diungkapkannya, petugas kemudian menangkap tersangka dirumah H.Yunus dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alat hisapnya (Bong), tersangka beserta barang buktinya itu kini diamankan ke Polres Bangkalan Madura, guna proses penyidikan lebih lanjut.” jelas perwira dengan tiga balok dipundaknya

Dari pengakuan tersangka. “Dikatakannya, barang haram tersebut dirinya hanya menjualkan saja, namun barang itu milik rekannya RISMA yang kini masih diburu oleh petugas dan dijadikan (DPO) daftar pencarian orang,” dari hasil penjualan barang haram jenis sabu itu. dirinya mendapatkan keuntungan sebesar. 100.000, ribu perpoketnya bila terjual.” akunya tersangka dihadapan polisi.

Ditambahkannya, dari barang bukti yang disita petugas, 2 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 0,44 gram dan 0,48 gram, 1 lembar tissu, 6 buah pipet kaca kosong, 10 sendok sabu, 1 buah kompor sabu, 1botol kecil berisi cairan alkohol, 2 buah korek api gas, 2buah tutup bong,13 sedotan warna putih, 1 gulung alumunium foil, dan uang tunai senilai. 150.000, ribu,

“atas perbuatan tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 15 sampai 20 tahun. @ Red/Spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button