HukrimNews

Oknum Guru SD Asal Sampang Dicokok Polsek Asemrowo

 

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamakan petugas kepolsek Asemrowo surabaya

 

SURABAYA | Hallo Jatim – tak disangka perbuatan seorang guru Asal Sampang, Madura itu memberikan contoh yang tak layak untuk ditiru

Seperti salah satunya guru SD asal Dsn. Krampon, Kel. Krampon, Kec. Torjun, Kab. Sampang. Kini harus berurusan dengan polisi. Lantaran dirinya menjadi perantara jual beli sepeda motor hasil curian.

Pria bernama Hoiri (43) th. Itu ditangkap oleh anggota Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung perak surabaya. pada hari Rabu, 20 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Di tempat ibadah yakni halaman Masjid Nurul Hidayah Jalan Genting Baru Surabaya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Sayfudin, mengatakan, pada awalnya anggota kami mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di halaman Masjid Nurul Hidayah akan ada transaksi sepeda motor hasil curian.

Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan Ditempat tersebut, dan berhasil menangkap tersangka. setelah dinyatakan benar, “kata Sayfudin, Jum’at (22/3/2019).

Tersangka, mengakui jika sepeda motor tersebut diterima dari Hamid yang kini menjadi (DPO) daftar pencarian orang

“guru SD ini. juga mengaku bahwa dirinya itu disuruh mengambil atau menerima motor tersebut atas perintah saudara Sakdi asal Sampang dengan diberi upah Rp. 300.000,” aku tersangka Hori. didepan polisi

Atas temuan itu, petugas lalu melakukan pengecekan ke Lantas Polda Jatim dan ternyata antara Nopol W 6910 NZ dan Nosin tidak sesuai Alia tak sama

“Dari situ didapat keterangan data dua unit sepeda motor Vario. Setelah di cek ke pemiliknya ternya benar bahwa dua motornya telah hilang dan sudah dilaporkan ke Polsek Sukomanunggal,” jelas perwira dengan tiga balok dipundaknya

Masih kata Syaifuddin, dari dua korban yang melaporkan itu yakni. Muhammad (47) th, warga Dsn. Lombok Wetan Ds. Lombok Wetan Kec. Wonosari Kab. Bondowoso, kos di Jalan Sukomanunggal Surabaya dan Mulyadi (49) th, asal Kelurahan/Ds. Kebalen Kec. Bebelan Kab. Bekasi atau Kos di Jalan Putat Gede Baru Surabaya.

Akirnya tersangka ini diamankan petugas ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Ujarnya

Selain tersangka, Ditambahkannya, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol W 6910 NZ (bukan nopol aslinya)

Atas yang dilakukan tersangka ini terpaksa harus kehilangan pekerjaannya sebagai PNS karena melanggar Pasal 480 Jo. 363 Jo. 55, 56 KUHP, dan kini ia akan mendekam di penjara. “Tutupnya, @ spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button