HukrimNews

Pengedar SS Asal Gunung Anyar Surabaya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Foto: tersangka berikut barang buktinya dipamerkan Oleh petugas Polsek Asemrowo Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Puji Rohmad berusia 39 th, ini tak berkutik ketika dibekuk oleh anggota satuan Reserse Kriminal Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria asal jalan Amir Mahmud Gg 3 No.02A Kec. Gunung Anyar Surabaya ini ditangkap pada hari Kamis tgl 04 April 2019 sekira jam 07.30 wib ketika berada dirumahnya.

Pria yang setiap harinya bekerja sebagai kuli batu. ditangkap setelah diketahui menyimpan, memiliki dan menjual barang haram jenis Sabu.

Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Sujud Melalui Kanit Reskrim AKP Syafiudin mengatakan. Tersangka itu ditangkap setelah anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba diwilayahnya.

Berdasarkan informasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Amir Mahmud Gg 3 No.02A Gunung Anyar Surabaya. “Kata Syafiudin.

Setelah dinyatakan benar, bahwa dirumah tersebut sering dijadikan transaksi jual beli narkoba, petugas langsung mengamankan dan menggeledah diseluruh ruang kamar pelaku.

“Hingga petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 poket Sabu dengan berat masing-masing 0,64 gram, 0,61 gram dan totanya seberat 1,25 gram.” Imbuhnya.

Tersangka berikut barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Guna proses penyidikan dan pengembangan lebuh lanjut.

Atas perbuatan tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika. Sedang ancaman bagi tersangka itu 15 th. sampai 20 th penjara, “pungkasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button