HukrimNews

Tiga spesialis Maling Motor digulung Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Foto: tiga tersangka dan barang buktinya saat diapit petugas di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

 

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerab beraksi di surabaya ini. akhirnya berhasil digulung oleh Unit Reskrim (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tiga pria yang ditangkapnya itu adalah Samsul Arifin (27) th, asal Jalan Pesapen Barat Gg Buntu, Moch. Santoso (24) th, asal Jalan Krembangan Bhakti 12 Surabaya, dan Yudi Wahyudi (23) th, asal Jalan Sampurna, Surabaya.

Tiga Komplotan pelaku Pencurian kendaraan bermotor ini ditangkap seusai melakukan Aksinya di daerah pesapen surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto Melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuragah SH. SIK. menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan komplotan sepesialis pencuri sepeda motor yang meresahkan warga kota Surabaya.

Komplotan ini masuk dalam jaringan pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di Surabaya-Madura.

Mereka ditangkap anggota yang mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku curanmor sedang berada di daerah Pesapen.

“Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, setelah dilakukan introgasi, salah satu tersangka berada di hotel Pasar Besar, dan langsung di lakukan penangkapan,” sebut Dimas, Jum’at (5/4/2019).

Dalam catatan Polisi, kelompok ini telah berhasil menggondol lima sepeda motor berbagai jenis dan yang diincar motor yang tidak di kunci stang dan berada didepan kamar kos.

Diawali dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, ketika melihat ada sasaran mereka langsung menjalankan aksinya. Untuk membobol kunci sebuah sepeda motor, mereka hanya membutuhkan waktu tak lebih dari lima menit.

Atas perbuatannya mereka, Kini dijebloskan kedalam penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencirian dengan kekerasan yang ancamanya 7 tahun penjara. “Pungkasnya, @spd

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button