NasionalNewsPolitik

Terkait penggelembungan, para Ketua Parpol meminta agar proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dihentikan

Gabungan dari beberapa Partai saat ditemui awak media di hotel Santika Surabaya

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Pemilihan umum (Pemilu) sudah digelar 3 hari lalu, namun hasilnya masih belum terealisasi dengan baik. Pasalnya masih ada masalah adanya suara hilang dalam proses penghitungan rekapitulasi Pileg 2019.

Terkait ini gabungan dari Ketua Partai politik menggelar konferensi pers di Santika Hotel Jalan Raya Jemursari. Diduga adanya penggelembungan suara dari salah satu partai. Diminta untuk di lakukan pemberhentian proses rekapitulasi yang tengah dilakukan di tingkat kecamatan.

Menghadirkan Ketua Parpol yang berkumpul pada kesempatan ini diantaranya adalah berasal dari PKB, Gerindra, PKS, dan Hanura. Jum’at Malam (19/04/2019)

Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf, mewakili para Ketua Partai lainnya, mengungkapkan jika tuntutan yang mereka ajukan kali ini didasari fakta bahwa temuan itu memiliki potensi kecurangan massif dan terstruktur.

“Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh advokasi hukum kami, ini punya potensi adanya kecurangan yang massif dan terstruktur. Kenapa? Karena jumlah pengurangannya di masing-masing partai ini besarannya hampir serupa. Ada pula penambahan kepada salah satu parpol tertentu. Jadi ini sistematis,” ungkapnya.

Menurut Musyafak, bersama para Ketua Parpol lainnya meminta agar proses rekapitulasi di tingkat kecamatan saat ini dihentikan. Harus dihentikan, buka semua form C1-Plano dan lakukan hitung ulang agar tidak muncul dugaan yang tidak-tidak.

“Data kami menunjukkan jika 29.1 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 7.35 persen form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah misalnya. Disitu jumlah suara sah kami berdasarkan plano harusnya 36, tetapi di rekap hanya ditulis 6,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya B.F Sutadi mengatakan, Bahkan kajian dari tim hukum kami, ini bisa masuk ke ranah pidana Pemilu.

“Untuk diketahui, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 diwarnai banyak temuan kesalahan. Salah satunya adalah banyaknya perbedaan hasil pada lembar rekapitulasi dan lembar plano. KPU membuka semua data agar salah-salah hitung dapat ditemukan secara lengkap dan tidak merugikan,” pungkas Musyafak.

Selain PKB, desakan yang sama pun juga muncul dari partai lainnya. Diantaranya adalah Nasdem dan Hanura yang turut sepakat untuk melakukan tuntutan serupa kepada KPU.Kasus ini pun turut perhatian khusus dari Ketua dari Hanura

“KPU dan Bawaslu akan dipanggil oleh Komisi II DPR RI terkait adanya permasalahan yang massif dan terstruktur di Kota Surabaya. Berbagai bukti kecurangan suara hilang ini sudah masuk aduannya ke DPR RI, akan kami tindak lanjuti. Mulai dari form C1 yang berbeda dengaj C1-Plano, hingga hitungan suara berbeda yang selisihnya masuk ke salah satu partai,” pungkas Edi Rachmad

Laporan dan temuan panwascam se kota Surabaya di dapati C1 yg kosong dan tidak sesuai total jumlahnya. Serta C1 yang diberikan dengan tidak lengkap, maka diinstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Se Kota Surabaya.

Terkait agenda rekapitulasi suara pemilu tahun 2019 di Kota Surabaya dilakukan dengan membuka C1 Plano. Hal itu tertulis pada surat instruksi bertanggal 19 April 2019 itu. Dan Bawaslu Kota Surabaya telah merespon cepat terkait adanya temuan salah hitung dan suara hilang di Kota Surabaya untuk Pileg.

Melalui surat bernomor 433.K.JI.38/PM.00.02/IV/2019, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo memerintahkan agar Form C1-Plano dibuka saat proses rekapitulasi.@ red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button