HukrimNews

Hari ini Sidang Ahmad Dhani kasus Vlog “idiot” mendapat keamanan ketat dari Kepolisian

SURABAYA | Hallo Jatim – Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 pukul 10.40 Wib bertempat di Ruang Cakra PN Surabaya Jl. Arjuno No. 16 – 18 Surabaya telah di mulai Sidang Pidana nomor Perkara 275 / Pid.Sus / 2019 / PN.Sby dengan Terdakwa saudara DHANI AHMAD PRASETYO (AHMAD DHANI).

Adapun sidang pidana tersebut dengan nomer perkara : 275 / Pid.Sus / 2019 / PN. Surabaya dengan Terdakwa Saudara DHANI AHMAD PRASETYO, dengan Agenda sidang yaitu sidang Keterangan 4 saksi yang dihadiri oleh 70 orang pengunjung.

Dalam hal tersebut diatas bahwa terdakwa DHANI AHMAD PRASETYO, diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat 3 UURINo 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika.

Adapun nama-nama Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara diatas adalah sebagai berikut:
R. ANTONWIDYOPRIYONO, S.H, M.H., Hakim Ketua, SAPRUDDIN,SH Anggota, ROCHMAD,SH., Anggota, PP : WAHYU WINAWATI, S.H., JPU : R.A.DHINI dan ARDHANY,SH, M.H., Penasehat Hukum : NOVI MANABAT, MARTHA TRI, YOGA WANGSAH.

Latar belakang Kasus tersebut terkait dengan vidio vlog yang dibuat terdakwa dan kemudian viral di you tube yang isinya adalah.

Assalamualaikum teman-teman yang berada ditempat deklarasi, hari ini saya dihadang didepan hotel situ…. tidak dapat keluar hotel ditahan oleh polisi dan saya didemo disitu, didemo oleh seratus orang, aneh juga yang biasanya didemo itukan Presiden, Menteri, Kapolri didemo… ini musisi didemo… udah gitu musisi yang ngak punya backing polisi gak punya backing tentara… kita ini kan oposisi kan. Aneh yang mendemo yang demo ini membela penguasa… lak lucu. Ya kan lucu ini… IDIOT IDIOT ini… IDIOT IDIOT ini… Sambil telunjuk tangannya mengarah ke pintu hotel dimana diluar Hotel Majapahit sedang berlangsung aksi unras dari kelompok gabungan sambil mengatakan : “mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa”.

Pada Pukul 10.30 wib petugas dari Dalmas Polda Jatim, Dalmas Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan yang dipimpin oleh KOMPOL DWI EKO BUDI SULISTIYONO, S. Sos., bersama anggotanya, para Kanit, Panit dan anggota piket fingsi untuk mengawal terdakwa DHANI AHMAD PRASETYO, dari mobil Tahanan ke ruang tunggu Jaksa menuju ruang sidang Cakra (PN) Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saat ini sidang berlangsung situasi tertib, aman, lancar, dan kondusif terkendali, Perkembangan di pengadilan Negeri Surabaya,” terang Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistiyono, S. Sos. @ Bei

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button