HukrimNews

Nekat Edarkan Sabu, Dua Pria Ini Di Borgol Polsek Wonocolo

Foto; tersangka berikut barang buktinya diamankan petugas Kepolsek Wonocolo Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Grebek rumah yang kerap di jadikan transaksi narkoba Jenis Sabu di jalan Pulo Wonokromo Wetan gang VI/30 Surabaya, Senin 20 Mei 2019 sekitar pukul 16.30 wib.

Penggerebekan itu, sebelumnya anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.

Dengan berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan di rumah yang sebelumnya di intinya.

“Setelah dinyatakan benar, petugas Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang pada saat itu berada didalam rumah tersebut.” Sebut Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo, SH. Mkn, Rabu. (22/05/2019) dini hari.

Lanjut Kapolsek, Kedua tersangka yang ditangkap itu, bernama Ahmad Fauzi (25) dan Saiful Anwar (31) warga Pulo Wonokromo Wetan gang VI/11-C surabaya.

Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamakan barang bukti berupa 9 poket sabu-sabu seberat 5,02 gram, Sebuah timbangan elektrik merk Harnic, Sebuah dos book handphone, Seperangkat alat hisap sabu (bong) lengkap dengan sedotan warna putih dan korek api warna biru didalam rumah tersangka.

“Selanjutnya, Tersangka berikut barang buktinya dimakan ke Mako Polsek Wonocolo Guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ujarnya.

Ditambahkannya, akibat perbuatan kedua tersangka, mereka kini di jebloskan kedalam penjara guna menjalankan proses hukumanan di Mapolsek Wonocolo Surabaya.

“Dan atas tersangka, kini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 (2) dan 132 (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button