HukrimNasionalNews

Tiga Pelaku Salah satunya Oknum TNI Bawa 74 Kg Ganja di Amankan BNNP Jambi

Photo : BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto, menunjukan barang bukti saat gelar press rilis

JAMBI | hallojatimnews – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jambi menangkap tiga orang kurir narkoba salah satunya oknum Anggota TNI Aktif yang membawa sabu seberat Ganja 74 Kg, Kec. Jujuhan Kabupaten Bungo, Jambi.saat Conferensi Pers, Jum’at ( 24/5).

Penangkapan ketiga pelaku yang diamankan BNNP Jambi ini saat kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja tersebut berinsial M (39), R (29) dan FX (31) adalah oknum anggota TNI aktif asal Provinsi Aceh.saat kurir ingin mengedarkan sabu menggunakan
mobil Avanza Veloz warna putih nopol B 1237 SYB.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas, ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh menuju wilayah Jambi. Petugas juga meringkus oknum anggota TNI aktif asal Provinsi Aceh berinsial FX.

Selain mengamankan ketiga pelaku, BNNP juga mengamankan sejumlah 76 yang dibungkus dengan perkiraan berat 74 kg yang dimasukkan dalam karung berwarna putih. Ketiga pelaku diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan Untuk Oknum TNI
di amankan di Detasemen Polisi Militer (Den POM) Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Dikatakan Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto bahwa narkotika yang kita amankan ini berjumlah sangat Banyak, ketiga pelaku diamankan anggota BNNP Jambi di wilayah Kec. Jujuhan Kabupaten Bungo, Dari ketiga pelaku yang diamankan membawa Narkotika jenis Ganja tersebut berinsial M (39), R (29) dan FX (31) adalah oknum anggota TNI aktif asal Provinsi Aceh, Sedangkan untuk status ketiga pelaku menurut pengakuan adalah sebagai kurir yang di upah sebesar 30 juta rupiah, Kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun kurungan penjara, tutup Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto. @pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button