DaerahHukrimNews

Kepergok saat mencuri, Pria ini terpaksa berlebaran didalam Penjara

BANGKALAN | Hallojatimnews – Ismail (28) asal Dsn. Saberih, Ds. Sendeng dajah, Kec. Labang, Kab. Bangkalan atau Ds. Sendeng laok, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, kini harus berurusan dengan polisi.

Setelah melakukan aksi pencurian didalam pabrik beton Milik PT. Varia Usaha Beton yang berlokasi di Ds. Petapan, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, Kamis 30 Mei 2019, sekira jam 04.00 Wib.

Saat melakukan aksinya, pelaku ini berdua dengan temannya, berniat untuk mencuri peralatan mesin dengan cara masuk ke dalam pabrik, namun aksinya itu gagal setelah dipergoki oleh kedua penjaga pabrik.

“Nahasnya, satu dari dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamakan oleh dua penjaga pabrik ketika berada di dalam Pabrik, Sedangkan satu dianyara pelaku itu berhasil melarikan diri.” Sebut Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, Jum’at (31/05/2019) pada Media ini.

Lanjut Suyitno, dengan adanya kejadian itu lalu kedua penjaga pabrik melaporkan ke Polsek Sukolilo, Polres Bangkalan madura.

Dengan adanya laporan tersebut, Anggota reskrim polsek Sukolilo langsung bergerak cepat untuk mendatangi ditempat kejadian dan mengamankan pelaku untuk menghindari amukan masa. “Kata suyitmo

Dari kejadian itu, kedua pelaku ketahuan oleh kedua penjaga pabrik saat mendengar suara yang mencurigakan dari dalam pabrik. dengan adanya sura yang mencurigakan, lalu kedua penjaga itu masuk kedalam pabrik dengan cara bersembunyi,

Namun kedua pelaku tersebut mengetahui bahwa ada orang yang memergokinya. Saat itu juga satu dari dua pelaku itu berhasil ditangkap dan diamakan oleh dua penjaga pabrik. Sedangkan satu dari tersangka ini berhasil lolos dari sergapan penjaga pabrik yang menjaganya,

“Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya itu diamakan dan di bawa kepolsek Sukolilo Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Bamgkalan.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu. mesin dinamo, besi silender panjang 27 cm, besi bentuk L panjang 56 cm dan 1 buah tang. “Imbuhnya.

Dengan yang dilakukan oleh tersangka ini akan merayakan lebaran di dalam penjara Mako Polsek Sukolilo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri kini masih dalam pengejaran petugas, hingga kini pelaku yang kabur dijadikan daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button