HukrimNews

Pria Paruh Baya ini tak berkutik saat dibekuk Petugas lantaran Jual Sabu

Foto: tersangka berikut barang buktinya saat diamankan oleh petugas kepolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

 

SURABAYA | Hallojatimnews – Lantaran nekat mengedarkan barang terlarang jenis Sabu-sabu Seorang pria (46) bernama Budi Darmawan di bekuk oleh Unit Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria ini ditangkap pada Selasa 30 April 2019 sekira pukul 11.30 WIB. di dalam kamar rumah yang bertempat di Jalan Kalijudan Gg. 9 Kec. Mulyorejo Surabaya. Bersama barang buktinya.

Usai dari penangkapan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan guna menangkap pengedar lainnya.

Dari hasil interogasi terhadap Budi, dirinya mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang bernama Iwan Setiono Alias Bogang melalui kurirnya yang berasal dari Lapas Madiun.

“Namun barang haram tersebut diranjau oleh Bogang yang posisinya berada di Lapas Madiun,” kata AKP M. Yasin Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada Hallojatimnews.com, Jum’at (31/05/2019)

Tersangka Budi ini mengaku sudah ambil barang kurang lebih dua kali ke Iwan Bogang yang posisinya di Lapas.

Modusnya, barang dipesan dulu melalui HP ke Bogang, dan pengendali penjualan barang sabu dikendalikannya dari Lapas Madiun.”Bogang sendiri baru saja bebas dari masa penahanan pada, 31-5-2019 lalu.” tegasnya.

Setelah dilakukan penangkapan petugas langsung melakukan tes urine dan hasilnya positip memakai narkoba.

“Dia mengaku memakai di Lapas pada, Selasa (28/5/2019) lalu dengan teman napi satu blok saat di Lapas Madiun.” Ungkap Yasin.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya masih berisi sabu seberat 0,19 gram, Pecahan pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,05 gram.

Ditambah lagi, 1 buah sekrup terbuat dari sedotan plastik, 1 korek api gas warna biru sebagai kompor, 1 buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman dan 1 HP.

Tersangka kini harus merayakan lebaran di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dengan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. yang ancamannya 15 s/d 20 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button